
Lampung Timur, sinarlampung.co – Seorang pria berusia 47 tahun asal Kecamatan Jabung, Lampung Timur, dilaporkan ke polisi karena diduga mencabuli balita tetangganya yang baru berusia 4 tahun.
Pelaku berinisial S diamankan setelah aksinya dipergoki langsung oleh ibu korban, N (39), saat berada di dapur rumahnya pada Senin (15/9/2025).
Keluarga korban sangat terpukul. Pasalnya, S selama ini dianggap seperti keluarga sendiri. Bahkan, korban kecil sudah menganggapnya sebagai orang tua.
Tidak terima dengan perlakuan tersebut, keluarga korban melapor ke Yayasan Advokasi Kelompok Rentan Anak dan Perempuan (AKRAP) untuk meminta pendampingan. Laporan kemudian diteruskan ke UPTD PPA Lampung Timur.
Ketua Yayasan AKRAP, Edi Arsadad, membenarkan adanya pengaduan tersebut.
“Kami langsung tindak lanjuti laporan ibu korban, kemudian diteruskan ke UPTD PPA untuk mendampingi keluarga dalam proses pelaporan,” ujarnya.
Edi menjelaskan laporan resmi sudah diterima di Unit SPKT Polres Lampung Timur dengan nomor: LP/319/lx/SPKT/Polres Lampung Timur/Polda Lampung tertanggal 15 September 2025.
Menurut Edi, kejadian itu sebenarnya terjadi pertengahan Agustus 2025. Namun, keluarga korban sempat ragu melapor karena merasa malu dan khawatir dengan masa depan anaknya.
“Keberanian ibu korban muncul setelah mengikuti sosialisasi tentang bahaya kekerasan anak dan dampak psikologisnya yang digelar DP3AP2KB bersama yayasan kami. Dari situ, mereka akhirnya mantap untuk melapor,” tambah Edi.
Saat ini UPTD PPA telah melakukan asesmen untuk memetakan kebutuhan pendampingan agar korban mendapat perlindungan serta pemulihan psikologis yang tepat.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang diperkuat dengan UU Nomor 17 Tahun 2016, pelaku terancam hukuman berat. Bahkan, hukumannya bisa ditambah sepertiga dari pidana pokok karena pelaku adalah orang dekat korban. (Afandi)