
Bandar Lampung, sinarlampung.co – Penanganan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Lampung Utara menuai sorotan. Amelia Apriani, korban yang melaporkan suaminya, Subli alias Alek, justru dilaporkan balik dengan tuduhan serupa.
Kuasa hukum Amelia menilai langkah itu sebagai bentuk kriminalisasi terhadap korban. Mereka melaporkan penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Lampung Utara ke Propam Polda Lampung karena dugaan pelanggaran prosedur, manipulasi BAP, hingga sikap penyidik yang dianggap tidak profesional.
“Bagaimana mungkin seorang perempuan yang mengalami kekerasan fisik berat, dengan bukti foto dan video, justru dijadikan tersangka? Ini adalah pelecehan terhadap korban dan mencederai sistem hukum,” tegas Yuli Setyowati, anggota tim kuasa hukum, dalam konferensi pers di Bandar Lampung, Sabtu (13/9/2025).
Kasus KDRT itu terjadi pada 15 Juli 2025 di kediaman S, Jalan Dwikora, Talang Inim, Bukit Kemuning. Amelia mengalami luka serius dan harus divisum di puskesmas setempat. Namun, sejak awal, upaya mencari keadilan penuh hambatan.
Laporan pertama ditolak Polsek Bukit Kemuning dengan alasan tidak memiliki Unit PPA. Laporan baru diterima setelah korban dan keluarga menghadap Wakapolres Lampung Utara. Amelia akhirnya melapor dengan Nomor LP/B/388/VII/2025/SPKT/POLRES LAMPUNG UTARA/POLDA LAMPUNG.
Ironisnya, pada 2 Agustus 2025, Amelia justru dilaporkan balik oleh suaminya melalui LP Nomor LP/B/421/VIII/SPKT/POLRES LAMPUNG UTARA/POLDA LAMPUNG.
Kuasa hukum menilai ada banyak kejanggalan dalam penanganan perkara. Antara lain, Kanit PPA menyimpulkan KDRT ringan tanpa gelar perkara, BAP diubah dan dirobek, panggilan terlapor tidak sesuai KUHAP, hingga pelaku dua kali mangkir tanpa tindakan paksa.
Selain itu, belum ada penetapan tersangka meski bukti visum dan saksi dinilai cukup. Penyitaan handphone kuasa hukum tanpa dasar hukum, pemaksaan sumpah dengan Al-Quran saat penyelidikan, serta pernyataan Kasat Reskrim yang dianggap menyesatkan publik juga menambah daftar kejanggalan.
Atas dasar itu, tim hukum mengajukan aduan resmi ke Propam Polda Lampung melalui Surat Nomor 014/B/RJR/IX/2025 tertanggal 3 September 2025.
Kuasa hukum menegaskan, Propam Polda Lampung perlu segera mengaudit kinerja penyidik Polres Lampung Utara. Mereka menolak keras jika Amelia dipaksakan naik status dari terlapor ke tersangka.
“Kami meyakini tidak ada perkelahian tanding ataupun serangan balik dari Amelia. Dia jelas korban KDRT oleh Subli alias Alek. Laporan balik ini adalah kriminalisasi,” tegas Hanafi Sampurna, kuasa hukum korban.
Ia juga memastikan, tim hukum siap melakukan perlawanan. “Jika perkara ini tetap dinaikkan ke penyidikan, kami akan mengajukan gugatan praperadilan ke pengadilan,” tambahnya.
Kuasa hukum mengingatkan, Polres Lampung Utara memiliki catatan buruk soal kasus salah tangkap dan dugaan rekayasa perkara. Mereka menegaskan agar praktik serupa tidak kembali terjadi pada Amelia.
Amelia kini didampingi delapan pengacara dari Kantor Hukum Ridho Juansyah, S.H. & Rekan. Mereka adalah Ridho Juansyah, Hanafi Sampurna, Yuli Setyowati, M. Aditya Permana, Riki Anky Wijaya, Rifdah Dzahabiyyah Zayyan, Aldi Irfani, dan Aurel Thessalonica Saragih.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Lampung Utara AKP Apfryyadi Pratama menyatakan pihaknya akan segera menggelar penetapan tersangka.
“Waalaikumsalam, minggu depan insyaAllah gelar penetapan tersangka,” kata Apfryyadi melalui pesan WhatsApp.
Terkait aduan kuasa hukum ke Propam, ia menegaskan hal itu merupakan hak setiap warga negara. “Yang jelas, Satreskrim Lampung Utara akan selalu menangani perkara sesuai SOP, tanpa memandang siapa pelapornya,” ujarnya. (*)