
Dua pintu gerbang berwarna coklan kehitaman, rumah mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi di Jalan Sultan Agung no 50, Kelurahan Sepang Jaya, Kecamatan Kedaton, Bandar Lampung, dikenal dengan sebutan Jalur Dua Way Halim, itu tertutup. Hanya dua boklam kecil dekat Pos Jaga terlihat menyala. Selebihnya terlihat gelap, bahkan lampu pagarpun tak lagi menyala, Jum’at 12 September 2025 ba’da Magrib.
“Iya pak, sepi sekali. Dan gelap. Pintu Pagar gerbang selalu tutup. Biasanya satu terbuka. Bagian kiri biasanya tempat parkir-parkir mobil, rumah bagian kanan hunian. Paling ada motor yang keluar masuk itupun sepertinya yang bekerja, dan petugas jaga,” kata anak jalan pengais rejeki di Lampung Merah Jalur Dua Way Halim itu.
Memang tahu itu rumah siapa?. “Ya taulah itu rumah pak Arinal mantan Gubernur Lampung, yang kemarin di periksa Kejati Lampung. Dan banyak hartanya di sita jaksa. Beritanya viral juga pak ada ditiktok juga, kami juga baca berita,” kata bocah penjaja korban itu.
Bahkan, setiap mobil yang melintas pasti matanya tertuju kerumah itu, seolah olah ingin tahu aktivitas dalam rumah mantan orang nomor satu di Provinsi Lampung itu.”Kalo lagi rame dulu, kami mendekatpun tak berani pak, karena sering diusir petugas. Sekarang tutup terus sejak digeledah jaksa. Paling petugas piket itu terihat dari kaca,” katanya menunju Pos Jaga rumah itu.
Rumah mantan Ketua Golkar Lampung itu sempat di datangi Tim Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung. Petugas melakukan penggeledahan dan menyita Kendaraan, uang tunai, Deposito, perhiasan hingga aset berharga milik mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, senilai total lebih dari Rp38,5 miliar, pada Rabu, 3 September 2025.
Penggeledahan tersebut terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi. Terkait pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10% pada wilayah kerja Offshore South East Sumatera (WK OSES) senilai US$17,28 juta. Kemudian dari kediaman Arinal, penyidik menyita berbagai aset. Meliputi 7 mobil senilai Rp3,5 miliar. Lalu 656 gram emas batangan senilai Rp1,29 miliar. Uang tunai rupiah dan asing Rp1,35 miliar. Deposito beberapa bank Rp4,4 miliar. Kemudian 29 sertifikat tanah dan bangunan senilai Rp28 miliar. Totalnya Rp38.588.545.675.
Dari tujuh unit mobil yang disita senilai Rp3,5 miliar. Rinciannya, Toyota Zenik Modelista 2.0 Q HV, Honda WR-V warna putih, Toyota Alphard 2.5 Hybrid CVT warna hitam, Toyota Hiace 28 MT warna silver metalik, Mercedes Benz GLS 400 A/T warna hitam metalik, dan Toyota Kijang 2.4 Q A/T warna hitam metalik.
Tujuh unit mobil tersebut belum ditampilkan saat konferensi pers, pada Kamis 4 September 2025, karena belum dipindahkan ke kantor Kejati Lampung. Saat ini, ketujuh mobil itu masih berada di garasi kediaman pribadi Arinal di Jalan Sultan Agung No. 50, Kelurahan Sepang Jaya, Kecamatan Kedaton, Bandar Lampung.
Diperiksa Hingga Larut
Usai penggeledahan dan penyitaan, Kejati Lampung langsung memeriksa Arinal Djunaidi sejak Kamis, 4 September 2025 siang. Pemeriksaan terhadap mantan Ketua Golkar Lampung berlangsung hingga waktu dinai hari. Armen Wijaya menjelaskan bahwa penggeledahan dan pemeriksaan ini merupakan bagian dari penanganan kasus dugaan korupsi di PT Lampung Energi Berjaya (LEB). Langkah-langkah ini diambil untuk mendalami dan melengkapi berkas perkara yang sedang ditangani oleh Kejati Lampung.
Hingga kini, penyidik masih menelusuri aliran dana PI 10% yang terterima Pemerintah Provinsi Lampung melalui PT. Lampung Energi Berjaya (LEB), anak perusahaan BUMD PT Lampung Jasa Utama (LJU). Kejati telah menyita lebih dari Rp100 Miliar dalam penanganan perkara korupsi pengelolaan dana participacing interest (PI) 10 persen pada wilayah kerja (WK) Offshore South East Sumatera (OSES) di PT Lampung Energi Berjaya (LEB) senilai 17.286.000 Dolar Amerika atau Rp271 miliar.
Dana PI 10 persen pada WK OSES yang dikelola PT LEB diterima PT LEB dari Pertamina Hulu Energi berdasarkan Peraturan Menteri (Permen) ESDM RI tentang Pengelolaan PI Nomor 37 Tahun 2016. PT LEB sendiri merupakan anak usaha PT Lampung Jasa Utama (LJU), perusaan plat merah Pemprov Lampung, BUMD.
Kejati Lampung menaikkan status penanganan dugaan korupsi di PT LEB itu ke tingkat penyidikan sejak Selasa, 29 Oktober 2024. Sejak penanganan kasus itu, Kejati Lampung telah menggeledah sejumlah titik dan menyita Rp100 miliar lebih. Per Selasa, 12 November 2024, Kejati telah menyita Rp61,2 miliar lebih. Rp59 miliar di antaranya disita Kejati Lampung dari rekening PT LJU melalui direktur utama (Dirut)-nya, AS. Kemudian suku bunga yang dicairkan dari Dirut PT LEB, HE, senilai Rp800 juta lebih.
Harta Sitaan Arinal Lebih Tinggi Dari LHKPN
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang tersampaikan, 25 Maret 2025. Selanjutnya kekayaan Arinal Djunaidi per 2023 tercatat sebesar Rp28,66 miliar. Jumlah tersebut naik sekitar Rp5,4 miliar daripada tahun 2022 yang senilai Rp23,24 miliar.
Rincian LHKPN 2023:
11 aset tanah dan bangunan di Bandar Lampung, Tangerang, Yogyakarta, Lampung Tengah, Pesawaran, Lampung Selatan, dan Pesisir Barat senilai Rp9,66 miliar. 3 kendaraan (Toyota Minibus, Toyota Camry, Honda BR-V) senilai Rp496,6 juta. Harta bergerak lain Rp320,1 juta. Kas dan setara kas Rp18,16 miliar
Rincian LHKPN 2022:
7 aset tanah dan bangunan senilai Rp7,53 miliar. Kendaraan dengan nilai sama Rp496,6 juta., Harta bergerak lain Rp320,1 juta. Kas dan setara kas Rp14,19 miliar.
Kemudian kenaikan kekayaan Arinal terutama terjadi pada kategori kas dan setara kas, yang melonjak sekitar Rp4 miliar dalam setahun.
Hingga kini penyidik masih mendalami aliran dana yang masuk melalui PT LEB. Selain itu, pemanggilan terhadap pihak-pihak terkait akan terus dilakukan. Hingga kini, sudah 40 saksi diperiksa. Meski perkara ini telah masuk tahap penyidikan, Kejati Lampung belum menetapkan tersangka.
Menunggu Jum’at Keramat.
Ketua LCW, Juendi Leksa Utama, menilai bahwa penegakan hukum harus berjalan adil, transparan, dan tidak tebang pilih. Langkah Kejaksaan Tinggi Lampung yang melakukan penggeledahan dan penyitaan aset mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi dalam perkara dugaan korupsi Lembaga Ekonomi Bisnis (LEB) patut diapresiasi.
Namun, dia mengingatkan agar keberanian yang sama juga ditunjukkan dalam menangani kasus dugaan korupsi di bawah kepemimpinan kepala daerah aktif. “Jangan sampai publik melihat bahwa penegakan hukum hanya diperuntukkan bagi bekas penguasa, tetapi tumpul ke yang aktif. Jika ada bukti permulaan yang cukup, maka APH harus berani memanggil dan memeriksa kepala daerah aktif,” Juendi, Kamis 11 September 2025.
Menurut Juendi, dari seluruh perkembangan yang ada, publik membutuhkan kepastian hukum. Ia menilai, jangan hanya berhenti pada tahap penggeledahan, penyitaan, atau sekadar klarifikasi, tetapi segera tetapkan tersangka agar proses hukum berjalan jelas.
Hal ini bukan hanya penting bagi publik yang menunggu jawaban, melainkan juga bagi terlapor sendiri agar tidak terkatung-katung dalam ketidakpastian hukum. “Prinsipnya, setiap rupiah uang rakyat yang disalahgunakan harus dipertanggungjawabkan. Jika tidak segera ada penetapan tersangka, publik akan bertanya-tanya: apakah hukum hanya berhenti di meja penyidikan?” ujarnya.
LCW menegaskan bahwa Lampung tidak boleh terus-menerus dicoreng dengan praktik korupsi yang melibatkan pejabat daerah. Oleh karena itu, APH diminta untuk membuka lembaran baru dalam penegakan hukum dengan menindak tegas siapa pun pelakunya, baik mantan pejabat maupun pejabat yang masih aktif menjabat. “Ini bukan hanya soal hukum, tetapi juga soal kepercayaan publik terhadap negara. APH harus tunjukkan bahwa mereka berdiri bersama rakyat dalam melawan korupsi,” ucapnya. (Red)