
Bandar Lampung, sinarlampung.co-Perpanjangan masa jabatan anggota Komisi Informasi (KI) Provinsi Lampung dan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Lampung bermotensi mall adminstrasi. Pasal proses pengajuan perpanjangan dilakukan dengan melobi biro hukum, dan tidak melalui mekanisme melibatkan Dinas Kominfotik, DPRD dan laporan kepada Gubernur. Bahkan hingga kini SK perpanjangan yang mendekati setengah dari priode emapt tahun itu tertutup kepada publik.
Parahnya lagi, KI tidak mengajukan atau pemberitahuan atau melapor kepada Gubernur tentang habis masa bakti, dan agar melakukan seleksi. Jika ingin perpanjangn harusnya biro hukum bersama kominfo, DPRD, membuat pertemuan membuat berita acara sebagai dasar perpanjangan. Aplagi tidak ada alasan mendasar hingga harus diperpanjang.
Untuk diketahui KI dan KPID nyaris bersamaan. KI dengan SK Gubernur Provinsi Lampung nomor G/136/V.14/HK/2020 tanggal 24 Februari 2020 tentang Pengangkatan Anggota Komisi Informasi Provinsi Lampung Masa Jabatan 2020-2024. Para Komisioner menerima besaran honorarium dan tunjangan ketua sebesar Rp.15.000.000, wakil ketua Rp 14.500.000 dan untuk anggota sebesar Rp14.000.000.
Mengacu dari pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik yang disebutkan dalam Pasal 33 yang berbunyi Anggota Komisi Informasi diangkat untuk masa jabatan empat tahun dan dapat diangkat kembali untuk satu periode berikutnya.
Atas temuan itu, Serikat Mahasiswa Dan Pemuda Peduli Lampung (SIMPUL) membuat pengaduan masyarakat yang ditujukan kepada Polda Lampung, Kejati Lampung, dan Ombudsman Lampung. Hal itu tertuang dalam surat Nomor : 20/B/SIMPUL/IX/2025 SIMPUL kepada redaksi
Ketua Simpul Rosim menyatakan bersama surat ini kami sampaikan pengaduan masyarakat terkait dengan dugaan pelanggaran (maladministrasi) dan dugaan tindak pidana korupsi, atas berakhirnya Surat Keputusan (SK) Gubernur Lampung Nomor G/136/V.14/HK/2020 tentang Pengangkatan Anggota Komisi Informasi (KI) Provinsi Lampung Masa Jabatan 2020-2024 dan Surat Keputusan (SK) Gubernur Lampung Nomor G/482/V.14/HK/2020 tentang Pengangkatan Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID)
Bahwa pada 24 Februari 2020, Gubernur Lampung mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Nomor G/136/V.14/HK/2020 yang menetapkan anggota Komisi Informasi (KI) Provinsi Lampung untuk masa jabatan 2020–2024, Surat Keputusan (SK) ini menjadi dasar legalitas komisioner KI dalam menjalankan tugas serta memperoleh hak keuangan dari APBD. Dengan demikian, sejak awal jelas bahwa keabsahan jabatan para komisioner hanya berlaku sampai Februari 2024;
Bahwa pada 27 Oktober 2020, Gubernur Lampung kembali menerbitkan SK Nomor G/482/V.14/HK/2020 untuk pengangkatan anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Lampung dengan masa jabatan 2020–2023, Sama halnya dengan KI, batas masa jabatan komisioner KPID secara tegas hanya sampai Oktober 2023;
Bahwa ketika masa jabatan KPID berakhir pada Oktober 2023, secara hukum komisioner tidak lagi memiliki legitimasi. Namun, tidak ada kebijakan perpanjangan atau pengangkatan baru. Kondisi ini menimbulkan kekosongan hukum, yang seharusnya segera diselesaikan oleh pemerintah daerah.
Bahwa alasan Diskominfotik Lampung yang menyatakan rekrutmen komisioner KI Lampung dan KPID Lampung baru akan dilakukan pada Februari 2026 dengan dalih efisiensi APBD justru tidak logis dan kontradiktif.
“Efisiensi seharusnya berarti penghematan, tetapi faktanya APBD tetap terbebani untuk membayar honorarium komisioner yang sudah tidak memiliki dasar hukum jabatan sejak 2023–2026. Dengan kata lain, kebijakan menunda rekrutmen bukanlah bentuk efisiensi, melainkan pembiaran terhadap pemborosan anggaran,” Ujar Rosim.
Menurutnya, dalih efisiensi ini semakin memperkuat dugaan bahwa terdapat itikad tidak baik dan potensi penyalahgunaan kewenangan, karena pemerintah daerah secara sadar membiarkan anggaran negara terus dikeluarkan untuk kepentingan yang tidak sah.
Bahwa dengan demikian, sejak Oktober 2023 hingga Februari 2026, terdapat masa kekosongan legitimasi jabatan selama lebih dari dua tahun, tetapi honorarium dan tunjangan tetap dibayarkan. Kondisi ini adalah fakta bagaimana dugaan pelanggaran maladministrasi berupa pengabaian kewajiban.
Rosim merinci kondisi ini berpotensi menimbulkan kerugian negara sebesar Rp3,476 miliar lebih. Masa jabatan Komisioner KPID Lampung diketahui berakhir pada Oktober 2023, sementara Komisioner KI Lampung selesai pada Februari 2024. Meski demikian, honorarium bulanan tetap dibayarkan meski tidak ada landasan hukum yang jelas terkait perpanjangan masa jabatan tersebut.
Berdasarkan asumsi perhitungan, potensi kerugian negara dari KPID Lampung mencapai Rp2,189 miliar. Rinciannya, Ketua KPID yang menerima Rp15 juta per bulan dikali 22 bulan berjumlah Rp330 juta, Wakil Ketua Rp14,5 juta dikali 22 bulan senilai Rp319 juta, serta lima anggota masing-masing Rp14 juta dikali 22 bulan mencapai Rp1,540 miliar.
Sementara itu, kerugian dari KI Lampung diperkirakan Rp1,287 miliar, dengan perincian Ketua Rp15 juta dikali 18 bulan sebesar Rp270 juta, Wakil Ketua Rp14,5 juta dikali 18 bulan sebesar Rp261 juta, dan tiga anggota masing-masing Rp14 juta dikali 18 bulan mencapai Rp756 juta. Jika digabungkan, total potensi kerugian negara dari dua lembaga tersebut adalah Rp3,476 miliar
Dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, berbunyi “Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah)”;
Bahwa Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Diskominfotik) Lampung sebagai instansi yang menyalurkan anggaran dari APBD tetap membayarkan honorarium kepada komisioner meskipun SK sudah tidak berlaku sejak Oktober 2023 untuk KPID dan Februari 2024 untuk KI. “Hal ini menegaskan bahwa pejabat yang bersangkutan secara sadar membiarkan penggunaan APBD,” katanya. (Red)