
Lampung Utara, sinarlampung.co-Satreskrm Polres Lampung Utara menetapkan satu tersangka dugaan korupsi anggaran makan minum pada Kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Lampung Utara tahun 2023 Rp433 juta. Tim Penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim langsung menahan mantan Kasubag Keuangan BPBD berinisial RG, yang kini bertugas di Pemda Tulang Bawang.
RG ditahan terkait kasus dugaan korupsi Kegiatan Pengendalian Operasi dan Penyediaan Sarana Prasarana Kesiapsiagaan Terhadap Bencana Kabupaten/Kota untuk Belanja Makanan dan Minuman Aktivitas Lapangan Tahun Anggaran 2023 dengan kerugian negara senilai Rp433 juta. Modusnya adalah belaja fiktif.
Kasat Reskrim Polres Lampura AKP Apfriyadi Pratama membenarkan penetapan tersangka dan penahanan RG atas dugaan korupsi pada Kegiatan Pengendalian Operasi dan Penyediaan Sarana Prasarana Kesiapsiagaan Terhadap Bencana Kabupaten/Kota untuk Belanja Makanan dan Minuman Aktivitas Lapangan Tahun Anggaran 2023, nilai kerugian Rp433 juta. “Iya benar, tersangka merupakan oknum PNS yang sebelumnya menjabat di BPBD Lampung Utara,” kata Kasat Reskrim, didampingi Kanit Tipikor Ipda Lucky Atmaja, Jumat 12 September 2025.
Apfriyadi menegaskan pihaknya masih terus mendalami keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut. Tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor.“Yang pasti pengadaan makan dan minum dari dana APBD tersebut diduga fiktif,” Kata Apfriyadi Pratama.
Selain mantan Kasubag Keuangan RG, penyidik juga sudah meminta keterangan Eks Sekretaris inisial IS, dan mantan Kepala BPBD Nozi Efialis (kuasa pengguna anggaran,red) yang kini menjabat Staf Ahli Bupati Lampung Utara. Selain itu sejumlah staf dan tenaga honorer juga sudah dimintai keterangan oleh penyidik Tipikor Polres Lampung Utara. Polisi juga sempat melakukan penggeledahan di kantor BPBD pada akhir Agustus 2025 dan menyita sejumlah dokumen.
Temuan BPK
Untuk diketahui, kegiatan makan dan minum ini sempat menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Lampung. Tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan BPK dengan nomor : 6/LHP/XVIII.BLP/01/2024 tertanggal 16 Januari 2024, BPK mengklaim, ada pembayaran ganda makan dan minum sekitar Rp171-an juta.
Namun, Kepada wartawan eks Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah Lampung Utara, Nozi Efialis mengklaim tidak tahu menahu ihwal kegiatan makan dan minum tahun 2023 tersebut. “Saya tidak tahu ada kegiatan itu. Dia (mantan bawahannya dengan inisial R) sembunyikan itu,” dalih Nozi.
Nozi menyebutkan mantan bawahannya itu disebutkan telah mengembalikan temuan tersebut, dan tertuang dalam dalam surat pernyataan. Temuan itu telah dibayar dengan cara diangsur oleh mantan bawahannya tersebut. Namun, apakah temuannya telah tuntas dikembalikan atau belum saya tidak tahu. Yang tahu berapa sudah dikembalikan itu BPKA dan Inspektorat,” katanya.
Terkait tanggung jawab sebagai Kuasa Pengguna Anggaran adalah melakukan pengawasan pelaksanaan anggaran, Nozi mengaku hanya bisa mengawasi anggaran yang dicairkan atau dilaksanakan. “Dugaan kami adanya pembayaran ganda atas kegiatan ini dikarenakan adanya pemalsuan tanda tangannya. Setiap pencairan itu Harusnya lewat saya, tapi bisa saja dipalsukan tanda tangan saya,” katanya.
Terpisah, mantan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Pengendalian Operasi dan Penyediaan Sarana dan Prasarana Kesiapsiagaan terhadap Bencana di BPBD, RG mengatakan, temuan itu telah ada yang dikembalikan. Hanya saja, pengembaliannya masih belum tuntas secara keseluruhan. “Kendala keuangan yang belum ada,” katanya. (Red)