
Tulang Bawang Barat, sinarlampung.co-Pengurus Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Sinar Amarta, di Tiyuh Murni Jaya, Kecamatan Tumijajar, Kabupaten Tulang Bawang Barat, diduga melakukan dugaan korupsi dengan cara melakukan manipulasi data pencairan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) hingga ratusan juta rupiah.
Sumber wartawan menyebutkan, aktivitas PKBM Sinar Amarta itu kini sudah dihentikan. “Lihat saja bang, PKBM itu sudah secara resmi kita berhentikan aktivitasnya semenjak terhitung surat itu di tanda Tangani. Jadi tidak ada lagi guru yang menerima gaji. Jangankan gaji untuk uang sewa gedung saja tidak di bayarkan,” kata sumber di PKBM yang minta tidak ditulis namanya.
Peryataan itu di perkuat berdasarkan surat peryataan keputusan yang telah disepakati pengurus serta seluruh dewan guru PKBM sinar Amarta terhitung tanggal 1 Januari 2025 lalu. Tentang Penghentian secara permanen aktivitas belajar dan mengajar di sekolah tersebut, di buat Desember 2025.. “Harus Aparat Penegak Hukum dapat mengusut kasusnya. Bongkar dugaan korupsinya,” katanya.
Sementara Bendahara PKBM sinar Amarta Ihwan Ansori yang dikonfirmasi wartawan menyatakan bahwa sekolah tersebut masih beroperasi seperti mana mestinya. “Ya masih beraktivitas seperti biasanya dan gedungnya juga masih tempat yang lama,” kata Ihwan Ansori saat di konfirmasi media melalui sambungan telepon WhatsApp, pada Rabu 10 September 2025.
Bahkan, Ihwan juga menyebutkan untuk tenaga guru pendidik masih tetap menggunakan tenaga pengajar yang lama. “Guru kita juga masih pakai tenaga pengajar yang lama dengan jumlah 19 orang dan Mereka juga masih Nerima gaji untuk lebih jelas tanya saja sama pak Daniel karena saya tidak tahu,” cetus Ihwan.
Sementara Ketua PKBM Sinar Amarta Daniel Gatot Sutikno belum berhasil dikonfirmasi. (Red)