
Lampung Tengah, sinarlampung.co-Seorang paranormal berinisial RM (38), warga Bandarjaya Barat, Lampung Tengah, harus berurusan dengan polisi, atas tuduhan menculik seorang pelajar SMK Negeri berinisial FDR. Korban dibawa dari Lampung Tengah hingga ke Bantul, Yogyakarta.
Kasus ini terungkap setelah FDR dinyatakan hilang selama 10 hari. Tim Tekab 308 Polres Lampung Tengah bersama Polsek Terbanggibesar dan Polres Bantul akhirnya berhasil menangkap pelaku di penginapan, Jumat malam 5 Sepetember 2025.
Saat ditangkap, korban masih bersama pelaku. Menurut polisi, diduga, RM memperdaya korban melalui media sosial. Setelah saling berkomunikasi, keduanya sepakat bertemu sepulang sekolah.
Dari pertemuan itu, entah dengan cara apa, korban berhasil dibawa hingga menyeberang ke Pulau Jawa. Korban terakhir terdeteksi lewat sinyal ponsel yang sempat aktif di sebuah gang sempit kawasan Bandarjaya Barat, Kecamatan Terbanggibesar, sebelum akhirnya hilang sama sekali.
Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah, AKP Devrat Aolia Arfan, yang mewakili Kapolres AKBP Alsyahendra, mengatakan bahwa penemuan korban berawal dari laporan kedua orang tuanya ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Mapolres setempat, pada Kamis 4 September 2025.
Diketahui, Mawar dinyatakan hilang sejak Rabu (27/8/25), setelah pulang sekolah dan tidak kembali ke rumah. “Sejak saat itu, pihak keluarga terus melakukan pencarian, namun tidak membuahkan hasil. Akhirnya, orangtua korban memutuskan melapor ke Unit PPA,” kata AKP Devrat saat di konfirmasi, Senin 8 September 2025.
Mendapat laporan tersebut, Unit PPA Satreskrim Polres Lampung Tengah langsung melakukan penyelidikan intensif dengan menggali keterangan dari sejumlah teman dan warga yang mengenal korban. Hasil penyelidikan mengarah pada keberadaan korban di Yogyakarta.
Petugas pun bergerak dan berhasil menemukan Mawar di sebuah losmen bersama RM. Dari hasil pemeriksaan awal, baik korban maupun pelaku mengakui telah melakukan hubungan layaknya suami istri sebanyak lima kali.
Dua kali di rumah pelaku, satu kali di sebuah salon di Bandar Jaya, serta dua kali selama berada di losmen Bantul. Petugas kemudian membawa keduanya ke Polres Lampung Tengah untuk pengembangan lebih lanjut. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk pakaian milik korban.
Atas perbuatannya, RM dijerat dengan pasal 332 KUHP dan atau pasal 81 dan 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak, ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah kemudian menyerahkan korban kepada orang tuanya untuk mendapatkan pendampingan lebih lanjut, baik secara fisik maupun psikologis.
Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Lampung Tengah, Eko Yuwono, S.Pd., SH, menegaskan kasus ini bukan yang pertama terjadi. “Ini sudah kali ketiga anak di bawah umur dilarikan ke Pulau Jawa. Kami minta jaksa dan hakim menjatuhkan vonis maksimal sesuai Pasal 332 KUHP tentang Perlindungan Anak,” ujarnya, Sabtu 6 September 2025.
Eko juga mengingatkan pentingnya peran orangtua dalam mengawasi anak-anak. “Orangtua hendaknya rutin mengecek handphone anak, terutama aktivitas mereka di media sosial,” tambahnya. (Red)