
Pringsewu, sinarlampng.co-Pembangunan gedung Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) Pringsewu dengan anggaran fantastis Rp 19 miliar dari Dana Alokasi Khusus (DAK) pusat diduga sara penyimpangan dan tidak sesuai spesifikasi, 28 Agustus 2025, lalu.

Selain itu pada pekerjaan proyek tidak ditemukan infomasi pengumuman proyek. Bahkan wartawan dilarang mengambil gambar di lokasi proyek. Wartawan juga dipaksa menghapus hasil jepretan. “Iya Bang saya dilarang ambil gambar di lokasi, HP langsung dicek dan dipaksa hapus,” ujar wartawan media online Intisari News.
Data wartawan menyebutkan anggaran pembangunan Labkesda Pringsewu yang berlokasi di Jalan Kesehatan, Pringsewu, dengan anggaran mencapai Rp19 miliar sumber DAK Pusat. “Kalau anggaran Labkesda itu Rp 13 miliar sekian, kalau sarana prasarana kurang lebih Rp 2 miliar. Tambah ini itu ya kemungkinan sekitar Rp 19 miliar,” kata Sekretaris Dinas Kesehatan Pringsewu.
βDengan tidak adanya papan informasi proyek, kontraktor pelaksana berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Pelanggaran ini dapat berujung pada sanksi administratif, pemutusan kontrak, hingga sanksi pidana.
Data LPSE-pun tidak disebutkan pemenang proyek. Yang ada hanya
Nama Paket : Pembangunan Relokasi Gedung Labkesda Kab. Pringsewu (Labkesda)
Kode Lelang : 10052518000
Unit LPSE : Kabupaten Pringsewu
Satuan Kerja : DINAS KESEHATAN
Pagu : Rp. 11,147,680,000.00
HPS : Rp. 11,147,680,000.00
Anggaran : APBD 2025
Kategori : Pekerjaan Konstruksi
Tahap Saat Ini : Pengumuman Pascakualifikasi
Tanggal 03 July 2025 s/d 08 August 2025
Lokasi Pekerjaan Dinas Kesehatan-Pringsewu (Kab)
Ramai Disorot Dipasang Papan Pengumuman
Pantauan di lokasi proyek yang berada di Jalan Kesehatan, Kelurahan Pringsewu Timur, Kecamatan Pringsewu, pada Rabu 13 Agustus 2025, pekerja melalaikan K3. Terlihat pekerja sedang mengikat besi tulangan tanpa mengenakan sarung tangan atau alat pelindung diri (APD) lainnya. Padahal, pekerjaan tersebut melibatkan risiko tinggi terhadap luka dan kecelakaan kerja.
Proyek ini tercatat dilaksanakan oleh PT Naraya Graha Solusindo, berdasarkan kontrak nomor 000.3.3/KONTRAK/3768/PPK/D2/2025 tertanggal 28 Juli 2025, dengan waktu pelaksanaan 150 hari kalender. Papan proyek yang terpasang memuat keterangan bahwa kegiatan ini berada di bawah pengawasan Dinas Kesehatan Kabupaten Pringsewu.
Ketua Umum LSM Lap@kk Nova Hendra, menyayangkan kondisi tersebut. Menurutnya, kelalaian penerapan K3 pada proyek pemerintah berpotensi melanggar aturan perundang-undangan. “K3 bukan formalitas, melainkan kewajiban hukum. Jika kontraktor lalai menyediakan APD atau pekerja tidak memakainya, itu jelas melanggar UU Keselamatan Kerja dan UU Jasa Konstruksi,” tegas Nova Hendra.
Berdasarkan UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, pengurus atau pemberi kerja wajib menyediakan APD secara cuma-cuma kepada tenaga kerja, dan pekerja wajib memakainya. Pelanggaran dapat dikenai pidana kurungan hingga 3 bulan atau denda maksimal Rp100 ribu (meski nilainya kecil, sanksi ini masih berlaku secara hukum).
Selain itu, Permenaker No. 5 Tahun 2018 memberi ruang sanksi administratif, mulai dari teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan, hingga pencabutan izin usaha.
Dalam UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi yang telah diubah dengan UU Cipta Kerja, pelanggaran penerapan SMK3 dapat dikenai denda, penghentian sementara pekerjaan, bahkan pemutusan kontrak. Jika kelalaian sampai mengakibatkan korban jiwa, penyedia jasa dapat dijerat pidana umum sesuai KUHP.
Nova Hendra, menyebut pengawasan dari Dinas Kesehatan Pringsewu harus lebih ketat agar pelaksanaan proyek tidak hanya berorientasi pada target fisik, tetapi juga menjamin keselamatan pekerja. “Kita bicara uang rakyat, tanggung jawabnya bukan hanya bangunan jadi, tapi pekerja selamat dan standar hukum dipenuhi,” ujarnya. (Red)