
Bandar Lampung, sinarlampung.co-Kejaksaan Negeri Bandar Lampung juga mengusur Korupsi Restribusi Pasar Gudang Lelang, yang merugikan negara hingga setengah miliar lebih. Tim Pidsus Kejari Bandar Lampung telah menetapkan dua orang tersangka yaitu Iqbal Yadi juga Direktur PT Cahaya Karunia Baru, dan Muhammad Irsan sebagai pengelola Pasar Gudang Lelang.
“Kedua tersangka terlibat dalam perkara dugaan korupsi retribusi Pasar Gudang Lelang dari 2011 sampai dengan 2021,” kata Kajari Bandar Lampung, Baharuddin, dalam keterangannya, Rabu 20 Agustus 2025.
Menurut Kajar, para tersangka diduga menarik retribusi kepada pedagang Pasar Gudang Lelang, namun tidak dilakukan penyetoran kepada Dinas Perdagangan Kota Bandar Lampung. “Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan Inspektorat Kota Bandar Lampung terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp 520 juta lebih,” jelasnya.
Baharuddin menyatakan para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1959 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kemudian subidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. “Para tersangka selanjutnya dilakukan penahanan tahap penyidikan selama 20 hari di Rutan Way Hui,” ujarnya.
Saat ini penyidik Kejari Bandar Lampung masih mendalami kasus ini untuk mengungkap apakah ada keterlibatan pihak-pihak lainnya. Kejaksaan Negeri Bandar Lampung berkomitmen untuk terus mengawal penegakan hukum yang profesional, transparan, dan akuntabel demi terwujudnya keadilan serta kepastian hukum di masyarakat. (Red)