
Lampung Timur, sinarlampung.co-Oknum kepala SMK Negeri 1 Labuhan Maringgai, Lampung Timur berinisial Purwito, kepergok asik berduan dengan YC (25), seorang wanita juga asal Lampung Timur (Lamtim) di sebuah penginapan di Bandar Lampung. Mereka berdua dipergoki DR (30), suami YC, yang sudah melaporkan perbuatan keduanya ke Polresta Bandar Lampung, Kamis, 28 Agustus 2025.
Laporan dugaan perselingkuhan ini tertuang dalam STPL Nomor: LP/B/1268/VIII/2025/SPKT/Polresta Bandar Lampung. Kepada wartawan DR menyebutkan, peristiwa tersebut terjadi di sebuah homestay kawasan Jalan Antasari, Kedamaian, Bandar Lampung, Kamis dini hari. Dia kemudian bermusyawarah dengan pihak keluarga dan aparat kepolisian di Lampung Timur, dan melapor ke Polresta Bandar Lampung.
Menurut DR dia melaporkan oknum kepala sekolah dan Yc istrinya atas tuduhan perzinahan. Awalnya, DR melihat transaksi mencurigakan melalui Qris di akun email istrinya yang masih tersimpan di ponselnya. “Email istri masih login di HP saya. Tiba-tiba muncul notifikasi transaksi Qris pembayaran di salah satu homestay di Bandar Lampung. Dari situ, saya mulai curiga,” sebut DR, di Polresta Bandar Lampung.
Sejak pukul 21.00 WOB, Rabu 27 Agustus 2025, DR mencoba menghubungi istrinya. Namun tidak mendapat respons. Karena semakin curiga, DR kemudian menggunakan petunjuk homestay sesuai transaksi Qris. DR langsung mencari lokasi kamar yang tertera dalam transaksi. DR mengetuk pintu amar, dan sempat menunggu lama, kamar akhirnya dibuka. DR mendapati istrinya bersama seorang pria yang bersembunyi di kamar mandi.
Menurut DR, sang istri melakukan perselingkuhan saat dirinya tidak ada dirumah. Karena beberapa bulan terakhir DR dan istrinya tinggal terpisah. Di mana, YC sedang melanjutkan kuliah dan tinggal di Bandar Lampung. Sementara DR tinggal di Lampung Timur dan mengelola usaha serta mengurus anak. “Walaupun tinggal terpisah, kami rutin bertemu setiap minggu,” ujarnya.
DR menyebut PU yang merupakan kepala SMKN negeri di Lampung Timur adalah mantan guru istrinya. Pu diketahui pernah beberapa kali datang ke rumahnya untuk kepentingan transaksi di BRI-Link milik DR. Namun belum lama ini, DR curiga lantaran Pu seperti memiliki perhatian yang tidak biasa dengan istrinya. ”Awalnya saya tidak curiga, apalagi istri saya bilang kalau dia baik dan sudah menganggap istri saya sebagai anak angkatnya,” ungkapnya.
Kasat Reskim Polresta Bandar Lampung Kompol Faria Arista membenarkan pihaknya telah menerima laporan dugaan perzinaan tersebut. “Betul sudah diterima laporannya. Selanjutnya masih dalam penanganan kepolisisan,” ujarnya.
Sanksi Dinas
Atas peristiwa tersebut, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung melakukan investigasi. Jika benar terjadi maka oknum Kepala Sekolah terancam sanksi, baik secara kedinasan dan UU Kepegawaian. “Secara resmi kita belum dapat laporan. Kita baru dapat kabar dari pemberitaan. Kita lakukan invesigasi, dan kita akan klarifikasi terhadap yang bersangkutan,” kata Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Lampung Thomas Americo melalui Kabid Bidang Pembinaan Ketenagaan Jhoni Efendi ST MT.
Menurutnya, dugaan perselingkuhan yang dilakukan oknum Kepala Sekolah itu tidak hanya mencoreng institusi sekolah, tetapi juga berpotensi melanggar disiplin sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Sebagai ASN, kepala sekolah memiliki tanggung jawab moral dan etika di hadapan publik.
“Perselingkuhan, apalagi dengan pasangan orang lain, tidak bisa dianggap sebagai urusan pribadi. Hal tersebut merupakan pelanggaran berat yang menggerus citra birokrasi negara. POtensi melanggar UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, Pasal 10 ayat (1): ASN wajib menjaga norma agama, etika, dan norma sosial dalam masyarakat, katanya.
Lalu ada PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, Pasal 5 huruf n dan Pasal 10 ayat (2) huruf f: Perselingkuhan masuk kategori pelanggaran berat.PP Nomor 45 Tahun 1990, Pasal 14: PNS yang terbukti menjalin hubungan gelap bisa dijatuhi hukuman disiplin berat.
“Jika terbukti benar, kepala sekolah yang bersangkutan dapat dikenai sanksi berat sebagaimana diatur dalam PP 94 Tahun 2021, Penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan, Pembebasan dari jabatan, Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri, atau bahkan Pemberhentian tidak dengan hormat, jika terbukti melakukan perzinaan atau perbuatan amoral. Dalam konteks ASN, hal ini memperparah pelanggaran karena melanggar etika profesi, juga kode etik guru dan kode etik kepala sekolah,” katanya. (Red)