
Pesawaran, sinarlampung.co-Dainuro (40), warga Desa Pekondoh, Kecamatan Way Lima, tewas bersimbah darah dengan 78 luka tusukan dan bacokan, di rumah kontrakan, di Dusun Sugihwaras, Desa Banjar Negeri, Kecamatan Way Lima, Kabupaten Pesawaran, Minggu 31 Agustus 2025 dini hari sekira pukul 04.20. Dua pelaku anak berhadapan dengan hukum, DA (15) dibantu rekannya RO (14) ditangkap 24 jam pasca kejadian, Senin 1 September 2025 malam.
Kapolres Pesawaran AKBP Heri Sulistyo Nugroho melalui Kasat Reskrim Polres Pesawaran Iptu Putu Yoga menjelaskan, pelaku utama berinisial DO mengaku sakit hati dan cemburu terhadap korban. “Pelaku merasa tidak terima karena korban hanya memberi uang sedikit setelah alat kelaminnya dimainkan, sementara ada pria lain yang diberi uang lebih. Dari situlah timbul dendam hingga merencanakan pembunuhan,” ujar Kasat, Senin 1 September 2025.
Dipicu dendam itu, DA dibantu rekannya RO, kemudian merencanakan untuk menghabisi. Keduanya lalu menyiapkan senjata tajam pisau dan golok, lalu berangkat mendatangi rumah kontrakan korban. Keduanya menyerang korban di dalam kamar dengan mengunci dari dalam. Sempat terdengar terikan korban meminta tolong.
Kedua pelaku lalau kabur lewat jendela. Sementara korban sempat dibawa ke RSUD Pesawaran, namun akibat luka yang cukup serius korban tak tertolong. Tim Tekab 308 Polres Pesawaran kemudian menangkap RO pada pukul 11.00 WIB di rumahnya di Desa Cimanuk, lalu meringkus DA pukul 19.30 WIB di rumah neneknya. Polisi menyita barang bukti berupa tiga unit ponsel, satu motor, dua pisau, satu golok, dua tas, dan satu jaket. “Kedua pelaku sudah diamankan di Polres Pesawaran untuk proses hukum lebih lanjut,” kata Putu Yoga.
Menurut Kasat pengungkapan kasus ini menjadi bukti komitmen Polres Pesawaran dalam melindungi masyarakat. “Hal ini demi terciptanya rasa aman dan nyaman bagi seluruh masyarakat di Bumi Andan Jejama,” kata Putu.
Kasat menambahkan awalnya korban bersama dua rekannya baru pulang dari Kecamatan Gadingrejo, Pringsewu, sekitar pukul 03.15 WIB. “Korban dan satu rekannya masuk ke dalam rumah kontrakan Dusun Sugihwaras. Keduanya tidur di kamar masing-masing. Sedangkan satu rekan korban pulang ke rumahnya di Desa Pekondoh,” katanya.
Di dalam rumah kontrakan, korban sempat teleponan dengan seseorang. Tak berselang datang dua tersangka dan masuk ke kamar korban. Pada pukul 04.20 WIB, korban terdengar berteriak meminta tolong. Warga yang mendengar mencoba mendekat pintu kamar. Namun terkunci. Sedangkan kedua tersangka kabur lewat pintu samping rumah dengan mengendarai motor.
Putu Yoga menyatakan, korban mengalami sejumlah luka. Ada total sekitar 78 luka ditemukan di tubuh korban. Di antaranya di kepala, kening, pelipis, pipi, telinga, pundak, punggung, dan tangan. Hasil olah TKP dan pemeriksaan saksi-saksi, tim langsung bergerak cepat.
“Kita mengamankan tersangka RO (14), warga Kecamatan Waylima, di rumahnya, pukul 11.00 WIB. Tersangka yang masih berstatus pelajar ini mengakui membantu rekannya menyiapkan pisau sebelum berangkat ke rumah korban. Kemudian, kata Pande, tim berhasil mengamankan DA (15), warga Kecamatan Gedongtataan, sekitar pukul 19.30 WIB.
“Tersangka diamankan di rumah neneknya Kecamatan Waylima. Tersangka yang juga masih pelajar mengakui perbuatannya. Tersangka mengaku sudah merencanakan aksinya karena dilatarbelakangi rasa sakit hati terhadap korban. Tersangka menyimpan dendam,” katanya. (Red)