
Lampung Tengah, sinarlampung.co-Laskar Lampung Indonesia (LLI) Kabupaten Lampung Tengah memergoki praktik bongkar muat rokok diduga bercukai palsu alias rokok ilegal di bengkel alat berat Lingkar Barat, Kampung Adijaya, Kecamatan Terbanggibesar, Minggu 24 Agustus 2025 pagi.
Saat bongkar muat itu, muncul sosok pria berseragam kepolisian yang melarang Ketua LLI Lampung Tengah, Yunisa Putra, mendokumentasikan kejadian tersebut. “Kami akan melayangkan somasi kepada penanggung jawab peredaran rokok ilegal ini. Jika tidak ditanggapi, kami siap membawa masalah ini ke Polda Lampung dan Mabes Polri,” tegas Yunisa Putra di Gunungsugih, Senin 25 Agustus 2025.
Menurut Yunisa bahwa aktivitas ilegal ini tidak hanya terjadi di Adijaya, tetapi juga di Kampung Karang Endah dan Donoarum. “Kami tidak ingin Lampung Tengah terkenal sebagai jalur aman peredaran rokok ilegal,” katanya.
Sementara Maryono, sopir bengkel alat berat tersebut, mengaku sudah dua kali lokasi usahanya digunakan sebagai tempat bongkar muat rokok ilegal. Dia juga mengaku tidak tahu siapa pemiliknya, hanya mengenal penanggung jawab distribusi. “Begitu rokok datang, mobil pengepul yang menunggu langsung berangkat setelah muatan penuh,” ungkapnya.
Tindakan serupa juga pernah terjadi sebelumnya pada 24 Juli 2024 di Kampung Gayausakti, Seputihagung. Jenis dan warna kendaraan pengangkut rokok ilegal kala itu mirip dengan yang terlihat di Adijaya.
Informasi lain menyebutkan dalam satu kali operasi bongkar muat rokok ilegal membawa keuntungan sekitar Rp1,2 miliar.
Data Penindakan Rokok Ilegal dari Bea Cukai Lampung:
1. Agustus 2025 – Gagalkan Penyelundupan 1,1 Juta Batang Rokok Ilegal di Bakauheni Pada 6 Agustus 2025, petugas Bea Cukai Lampung berhasil menghentikan truk pengangkut 1,1 juta batang rokok tanpa pita cukai melalui Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan. Nilai barang mencapai sekitar Rp 1,64 miliar, dengan estimasi kerugian negara sebesar Rp 1,1 miliar.
2. Awal 2025 – Penindakan 3,69 Juta Batang Rokok Ilegal Bernilai Rp 5,4 MiliarSinergi antara Bea Cukai Bandar Lampung dan Denpom AD II/3 Lampung menghasilkan penindakan pada 3,69 juta batang rokok ilegal senilai Rp5,4 miliar pada periode Januari hingga awal Februari 2025. Estimasi kerugian negara mencapai Rp 3,61 miliar .
3. Sepanjang 2024 – Ungkap 880 Kasus, Cegah 51,3 Juta Batang Rokok Ilegal. Pada periode Januari–Desember 2024, Kanwil Bea Cukai Sumbagbar Lampung berhasil menangani 880 kasus rokok ilegal. Rokok yang dicegah sebanyak 51.301.128 batang senilai Rp 73,69 miliar, dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 50,02 miliar .
4. Pemusnahan Masif – 28,5 Juta Batang Rokok dan 2.000 Liter MMEA IlegalSebagai hasil penindakan periode Maret 2023 hingga Juni 2024, sebanyak 28,5 juta batang rokok ilegal dan 2.000 liter minuman keras ilegal berhasil dimusnahkan oleh Kanwil Bea Cukai Sumbagbar. Estimasi nilainya mencapai Rp 37,8 miliar, dengan potensi kerugian negara Rp 25,7 miliar .
Kini, Lampung Tengah menjadi sorotan karena marak kegiatan peredaran rokok ilegal, bahkan menjadi rahasi umum indikasi adanya oknum aparat yang justru menghalangi pengawasannya. Data Bea Cukai Lampung menunjukkan bahwa penindakan terhadap rokok ilegal terus meningkat, baik melalui jalur laut maupun darat.
Pada 2024, total 51 juta batang berhasil dicegah, dan pada 2025, penindakan besar masih terus berlangsung.Pelabuhan Bakauheni terbukti menjadi pintu masuk utama peredaran rokok ilegal dari Pulau Jawa ke Sumatera.Pemusnahan massal atas barang hasil penindakan menegaskan komitmen bersama antara Bea Cukai, aparat penegak hukum, dan Pemerintah Provinsi Lampung.
Tanggapan Polres Lampung Tengah
Menanggapi video viral yang beredar di media sosial dan pemberitaan online terkait dugaan keterlibatan oknum berseragam polisi dalam aktivitas bongkar muat rokok ilegal di wilayah Kecamatan Terbanggi Besar, Lampung Tengah
Kapolres Lampung Tengah Polda Lampung, AKBP Alsyahendra, melalui Kasat Reskrim AKP Devrat Aolia Arfan, membenarkan bahwa beberapa waktu lalu terdapat aktivitas bongkar muat di sebuah gudang di kawasan Lingkar Barat, Kampung Adijaya, sebagaimana terekam dalam video yang beredar.
Namun, dari hasil penelusuran awal di lokasi, diketahui bahwa gudang tersebut merupakan tempat bongkar muat umum yang digunakan untuk berbagai jenis barang, bukan lokasi khusus penyimpanan atau distribusi rokok. “Saat personel Polres Lampung Tengah dan Polsek setempat mendatangi lokasi, gudang dalam keadaan kosong dan tidak ditemukan adanya aktivitas mencurigakan,” kata Kasat Reskrim, Rabu 27 Agustus 2025
Sebagai tindak lanjut dari informasi yang berkembang di masyarakat, jajaran Polres Lampung Tengah telah melakukan penyelidikan dan berkoordinasi dengan Bea Cukai serta Ditreskrimsus Polda Lampung untuk memastikan ada atau tidaknya indikasi peredaran rokok ilegal di wilayah tersebut.
Selain itu, Sipropam Polres Lampung Tengah juga sedang mendalami keberadaan anggota berseragam polisi dalam video tersebut untuk memastikan peran dan kegiatan yang bersangkutan di lokasi. Ia Kasat mengapresiasi partisipasi masyarakat dan rekan media dalam memberikan informasi, serta memastikan bahwa setiap laporan akan ditindaklanjuti secara objektif dan transparan. “Kami tetap berkomitmen menjaga integritas institusi dan akan menindaklanjuti setiap informasi yang berkembang dengan profesional dan transparan,” katanya. (Red/)