
Way Kanan, sinarlampung.co – Unit Tekab 308 Polsek Way Tuba, Polres Way Kanan, berhasil mengamankan seorang pria berinisial R (60), warga Bandar Sari, Kecamatan Way Tuba, Kabupaten Way Kanan. R ditangkap karena diduga melakukan tindak persetubuhan terhadap anak tirinya yang masih berusia 15 tahun.
Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mangopang melalui Kapolsek Way Tuba Iptu Boby menjelaskan, penangkapan tersangka dilakukan pada Senin malam (11/8/2025) setelah adanya laporan resmi dari ibu kandung korban.
“Pelaku dibekuk lantaran diduga telah berulang kali melakukan perbuatan tersebut terhadap anak tirinya. Atas laporan dari ibu kandung korban, penyidik kemudian melakukan gelar perkara dan menetapkan R sebagai tersangka karena telah ditemukan dua alat bukti yang cukup,” terang Kapolsek, Selasa (26/8/2025).
Kasus ini terbongkar setelah korban menceritakan pengalaman pahitnya kepada sang ibu pada Minggu (10/8/2025) sepulang sekolah. Dari pengakuan korban, perbuatan itu sudah berlangsung sejak Juni 2022 dan terakhir terjadi pada Selasa (5/8/2025) dini hari di rumah keluarga di Way Tuba.
“Ketika melakukan perbuatannya, pelaku masuk ke kamar korban dan memaksa disertai ancaman agar korban tidak menceritakan kepada orang lain,” tambah Iptu Boby.
Atas laporan tersebut, polisi langsung bergerak cepat dan mengamankan tersangka beserta sejumlah barang bukti. Saat ini, R tengah menjalani pemeriksaan intensif di Mapolsek Way Tuba untuk proses hukum lebih lanjut.
“Tersangka dapat dijerat Pasal 81 ayat (3) dan atau Pasal 82 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Karena pelaku merupakan ayah tiri, maka ancaman hukuman diperberat, dari pidana pokok 15 tahun penjara ditambah 1/3, sehingga bisa mencapai 20 tahun penjara,” tegas Kapolsek.
Sementara itu, pihak kepolisian menegaskan akan memberikan perhatian serius pada pemulihan psikologis korban yang kini mengalami trauma. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk lebih peduli dalam mengawasi lingkungan sekitar, agar kasus serupa tidak terulang kembali. (*)