
Bandar Lampung, sinarlampung.co-Seorang satriwati diduga menjadi korban pencabulan berulang hingga melahirkan oleh oknum Edi Susanto pimpinan pondok pesantren Tri Bhakti As Syauqi, di Kampung Kemu, Kecamatan Banjit, Kabupaten Way Kanan. Kasusnya sempat dilaporkan ke Polres Way Kanan sejak 14 April 2025. Namun hingga kini pelaku justru menghilang, dan keluarga korban melapor ke Polda Lampung, Kamis 21 Agustus 2025.
Ironisnya, korban yang saat itu berusia 16 tahun menjadi langganan persetubuhan, yang dilakukan hampir dua hari sekali sejak korban duduk di kelas XI tahun 2023. Hingga tamat sekolah, korban sempat dibawa sang pimpinan Ponpes mengontrak di Bandar Jaya, Lampung Tengah. Diduga untuk menghilangkan jejak, Edi Susanto justru menikahkan korban dengan seorang pemuda.
“Saat lulus sekolah di akhir tahun 2024, anak saya dibawa pimpinan pondok itu ke Bandar Jaya, kata mau diberi pekerjaan. Di sana mereka mengontrak sebuah kamar dan pelaku mengaku kepada pemilik kontrakan jika korban adalah istrinya,” kata Johani (47), petani asal Lampung Utara, saat di Polda Lampung, didampingi tim kuasa hukumnya, Tya Andika SH MH dan Andi Anzoni SH.
Menurut Johani, di kamar kontrakan itu pula, berkali-kali, putrinya disetubuhi. Puncaknya yakni ketika korban hamil. Korban kembali ke rumah sekira bulan Februari-Maret 2025. Hebatnya lagi, pelaku mencari pemuda yang mau menikahi korban secara siri. Setelah digelar pernikahan, ES mengirimkan kepada pemuda itu agar tak menggauli istrinya karena alasan mengidap penyakit berbahaya. ”Baru kemarin Sabtu 16 Agustus 2025 malam, anak saya melahirkan anak,” ujar Johani dengan parau.
Johani menjelaskan, dari keterangan anaknya (korban, Red), bahwa aksi pencabulan yang dilakukan pimpinan Ponpes itu terjadi sejak anaknya menjadi santriwati duduk di kelas XI atau tahun 2023. “Kali pertama terjadi sekira di suatu hari di tahun 2023. Awalnya, dengan bujuk rayu dan ancaman hingga mampu memperdayai korban yang kala itu masih berusia 17 tahun. Setelah itu belanjut terus menerus, bahkan rutin satu pekan bisa dua kali melakukan persetubuhan,” jelas Johani.
Johan mengatakan, sebelum dilaporkan, keluarga sempat melakukan mediasi dengan cara memanggil ES dalam rapat keluarga. Setelah dikonfrontir, korban berkeras jikalau janin dalam rahimnya adalah hasil perbuatan ES. Sebaliknya, ES justru tak mau mengakui sama sekali jika janin itu adalah buah hatinya.
Mediasi buntu, Johani memutuskan mengadukan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur ini ke Unit PPA Polres Way Kanan. Bersama kuasa hukum Andi Anzoni SH, korban sudah dua kali menanyakan perkembangan kasus melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan atau SP2HP sebanyak 2 kali.
Kepolisi menyatakan bahwa secara patut telah dilakukan panggilan resmi terhadap pelapor. Namun keberadaan pelapor tidak diketahui. ”Kami minta jajaran Polda Lampung dan Unit PPA Way Kanan menindaklanjuti laporan ini. Karena faktanya, terlapor Edi Susanto alias ES tak pernah hadir dalam tiga kali panggilan. Bahkan sekarang sudah kabur,” kata Tya Andika. (Red/*)