
Lampung Tengah, sinarlampung.co – Aliansi Pemuda Save Democracy And Care Indonesia (APSDCI) menanggapi kritis penjelasan Polres Lampung Tengah terkait dugaan kriminalisasi warga dalam perkara pendudukan lahan milik PT Bumi Sentosa Abadi (BSA).
Ketua Umum APSDCI, Agam Kusuma Yuda atau akrab disapa Agam Anak Tuha, mempertanyakan klaim aparat yang menyebut adanya provokator dalam kasus tersebut. Menurutnya, Polres sebagai aparat penegak hukum seharusnya hadir di tengah masyarakat.
“Polisi harus di tengah-tengah rakyat, harus merasakan penderitaan rakyat, harus mendengar jeritan hati rakyat,” ujar Agam.
Agam menilai keterangan resmi Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah, AKP Devrat Aolia Arfan, belum sepenuhnya menjawab substansi persoalan. Ia khawatir proses penyidikan justru menimbulkan ketakutan baru di tengah masyarakat kecil.
“Kami menghormati proses hukum, tetapi jangan sampai hukum dijadikan alat untuk melemahkan masyarakat. Warga yang sejak turun-temurun menempati tanah itu tidak bisa serta-merta dianggap melawan hukum hanya karena ada klaim perusahaan berdasarkan HGU,” tegasnya, Selasa (19/8/2025).
Agam juga mempertanyakan klaim Polres yang menyebut terdapat dua Hak Guna Usaha (HGU) atas nama PT BSA di lokasi tersebut. Ia menegaskan HGU bukan hak mutlak kepemilikan, melainkan hak guna yang tunduk pada syarat tertentu.
“Kalau HGU benar-benar sah dan aktif, apakah kewajiban perusahaan terhadap negara dan masyarakat sudah dipenuhi? HGU tidak boleh dijadikan senjata untuk menggusur rakyat yang sudah puluhan tahun hidup di sana,” tambahnya.
Sikap serupa disampaikan Ketua Korwil APSDCI Lampung Tengah, Yudha Padriyadi yang juga Ketua Karang Taruna Kecamatan Anak Tuha. Ia menilai keterangan Polres soal lima saksi yang diperiksa tanpa ada tersangka masih menyisakan tanda tanya besar.
“Kalau memang belum ada tersangka, jangan memberi opini ke publik seolah-olah ada pihak yang bersalah. Ini rawan menggiring stigma negatif terhadap masyarakat,” jelas Yudha.
Ia juga menyoroti pernyataan Polres yang menyebut adanya dugaan oknum di balik pendudukan lahan.
“Kalau memang ada oknum, sebutkan siapa orangnya. Jangan melempar isu yang bisa menimbulkan fitnah. Jangan sampai istilah ‘oknum’ jadi tameng untuk mengkriminalisasi pejuang tanah,” tegasnya.
APSDCI menegaskan akan terus mengawal kasus ini agar masyarakat tidak kehilangan haknya.
“Kami mendukung Polres menjaga kamtibmas, tapi jangan sampai rakyat kecil justru dikorbankan. Penegakan hukum harus transparan, imparsial, dan tidak berat sebelah,” pungkas Yudha. (*)