
Lampung Selatan, sinarlampung.co-Korban penganiayaan, Rizky Chandrico Pebrianda (18) didampingi ayahnya Rasyid Hakim, warga Pulau Damar Nusa Indah, Way Dadi Baru, Kota Bandar Lampung, melakukan protes dan melaporkan Kapolsek Jati Agung, ke Propam Polda Lampung. Pasalnya tiga pelaku yang ditetapkan tersangka, diam diam ditangguhkan proses penahanannya, tanpa sepengetahuan pihak korban.
Ketiga tersangka adalah AB (19) warga Pematang Wangi Tanjung Senang, Bandar Lampung, AD (27) warga Way Huwi Jatiagung, Lampung Selatan, dan RB (27) warga Kemiling Bandar Lampung. Mereka ditetapkan tersangka oleh penyidik Polsek Jati Agung, atas kasus pengeroyokan yang dilakukan kepada Rizky Chandrico Pebrianda (18), sejak Senin 09 Desember 2024 malam.
Namun berselang beberapa hari penahanan, ketiga tersangka dibebaskan Surat Penangguhan Penahanan, ditanda tangani Kapolsek Jati Agung, dan tanpa pemberitahuan dengan pihak keluarga korban. “Ini sangat janggal. Anak saya jadi korban penganiayaan berutal. Tiga pelaku hanya beberapa hari ditahan, lalu ditanggungkan, dan tanpa pemberitahuan ke kami,” kata Rasyid Hakim.
Kepada wartawan, Rasyid Hakim menyatakan banyak kejanggalan-kejanggalan dalam proses hukum ketiga tersangka pengeroyokan dan pemukulan secara brutal terhadap anaknya. Salah satunya adanya kesan ditutup-tutupi keberadaan ketiga tersangka hingga akhirnya terungkap fakta bahwa ketiga tersangka sudah dibebaskan dengan adanya surat penangguhan penahanan.
”Saya selaku orang tua korban didampingi adik saya ke Mapolsek Jati Agung pada Kamis, 12 Desember 2024 sekitar Pukul 14.00. Tujuan kedatangan kami ingin bertemu Kapolsek dan Kanit Reskrim serta penyidik pembantu guna mengetahui perkembangan penanganan kasus ini dan ingin melihat para pelaku pengeroyokan tersebut,” katanya.
Saat itu, kata Rasyid, mereka menanyakan kepada penyidik, apakah para pelaku Akbar dan dua rekannya, masih dalam tahanan. Penyidik menyatakan bahwa para tersangka masih ada. Lalu mereka meminta izin untuk melihat dan memastikan bahwa para pelaku benar masih dalam tahanan. “Namun salah satu penyidik melarang kami untuk melihat tersangka dengan alasan harus ada izin dari Kapolsek dulu. Awalnya dicegah oleh petugas, tetapi akhirnya berhasil melaihat dan memastikan. Dan ternyata para pelaku sudah dua atau tiga hari keluar dari tahanan,” ujarnya.
Merasa dibohongi, pihak keluarga sempat bersitegang dan marah kepada Kapolsek. Sebab para pelaku dikeluarkan tanpa diketahui keluarga korban. Informasi yang mereka dapat penangguhan atas izin Kapolsek Jati Agung. ”Informasi yang kami dapat Kapolsek Jati Agung yang menandatangani Surat Penangguhan Penahanan itu. Ini benar-benar menyalahi proses penyidikan yang diatur dalam pasal 1 ayat 1 dan pasal 7 ayat 1 KUHAP serta pasal 15 ayat 1 dan pasal 16 ayat 1 UU No. 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia, dimana tertera jelas bahwa tugas dan kewenangan dari penyidik ini melakukan penahanan, penangkapan, penyitaan barang bukti,” katanya.
“Kami sudah sepakat, akan melaporkan temuan ini kepada Kapolda Lampung dan Bidang Propam. Sebab ada banyak kejanggalan yang ditemukan. Kami tidak terima, kinerja Polsek Jati Agung benar-benar mengecewakan, dengan sejumlah kesalahan administrasi dan dugaan pelanggaran kode etik yang dibuat pihak Polsek Jati Agung,” ujarnya.
Tanggapan Kapolsek
Kepada wartawan, Kapolsek Jati Agung Iptu Olivia Jeniar Chaniagung mengatakan terkait penangguhan penahanan ke tiga tersangka adalah berdasarkan alasan penyidik dan gelar perkara. “Kami mempunyai alasan alasan tersendiri berdasarkan gelar perkara yang sudah kami lakukan oleh penyidik ataupun penyidik pembantu,” kata Olivia, Rabu 18 Desember 2024.
Menurut Kapolsek, yang pertama bahwa dari pihak keluarga tersangka selalu koperaktif dalam rangkaian sejak dimulai penyelidikan sampai tahap penyidikan hingga sekarang. “Yang kedua kami juga melihat yang mana dari salah satu pelaku masih dalam keadaan berkabung dikarenakan ayahandanya baru saja meninggal dunia dan itu juga salah satu alasan kami untuk menangguhkan penahanan tersangka,” katanya.
Kemudian lajut Kapolsek, yang ketiga alasan melakukan menangguhkan penahanan, karena status para pelaku adalah masih mahasiswa. Sehingga untuk pengajuan permohonan penangguhan penahanan dari pihak keluarga para tersangka di setujui.
“Yang pasti sudah kami tekanan kepada para keluarga tersangka ini. Terkait kapanpun kami perlukan mereka bisa menghadirkan anak anak mereka dan memastikan bahwa anak anak mereka tidak akan kemana mana hanya dirumah saja. Karena memang statusnya mereka masih tersangka di karenakan juga perkara belum selesai dan perkara masih berlanjut sampai sekarang,” ujarnya.
Jadi itu lah alasan kami bisa mengabulkan permohonan penangguhan para tersangka dan dari pihak keluarga tersangka pun menyampaikan siap untuk sebagai penjamin terkait dengan penangguhan penahanan ini dan kami mewajibkan para tersangka melaporkan diri setiap hari Senin dan hari kamis ” jelas iptu Olivia
Selain itu, lanjut Kapolsek terkait desakan keluarga korban mengharapkan agar para ke tiga tersangka tersebut kembali untuk ditahan, Kapolsek menyebut hingga kini pihak dari keluarga korban belum ada konfirmasi kepada dirinya. “Hingga kini pihak keluarga korban belum ada yang konfirmasi saya, kepada para penyidik ataupun penyidik pembantu. Nantinya kami akan lakukan gelar perkara lagi terkait hal itu,” katanya.
Pengeroyokan di Play Stations
Kasus pengeroyokan dan penganiayaan terhadap Rizky Shandrico Pebrianda, Warga Jalan Pulau Damar, Kecamatan Sukarame, Bandar Lampung, dilakukan oleh tiga orang inisial AB (19) warga Pematang Wangi Tanjung Senang, Bandar Lampung, AD (27) warga Way Huwi Jatiagung, Lampung Selatan, dan RB (27) warga Kemiling Bandar Lampung.
Peristiwa terjadi di rental Play Station (PS) usaha milik korban di Jalan Senopati, Desa Jatimulyo, Kecamatan Jatiagung, Lampung Selatan, pada hari Sabtu 30 November 2024 sekira jam 17.20 Wib. Setelah terjadinya penganiayaan keluarga korban membuat laporan ke Polsek Jatiagung.
Polsek Jatiagung kemudian berhasil menangkap ke tiga pelaku pada hari Senin 9 Desember 2024, berdasarkan keterangan saksi saksi, bukti bukti dan hasil visum, dan gelar perkara.
“Saya beserta keluarga besar tidak terima atas kejadian penganiayaannya terhadap anak saya dan setelah di lakukan penangkapan para pelaku penganiayaan anak saya oleh Polsek Jatiagung. Maka kami mempercayakan kepada pihak Polsek Jatiagung untuk memproses hukum. Tapi ternyata begini,” ucap Rasyid. (Red)