
Lampung Barat, sinarlampung.co-Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) yang dikelola Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Puskesmas Liwa, Lampung Barat, tahun 2024 Rp1,9 miliar lebih, diduga sarat masalah. Anggaran yang terbagi ada delapan mata anggaran itu sarat di korupsi. Aparat penegak hukum mesti cepat bergerak menelisik persoalan dugaan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) dalam pengelolaan anggaran tersebut. Tidak menutup kemungkinan terjadi seluruh UPTD Puskesmas di Lampung Barat.
Informasi wartawan menyebutkan kedelapan anggaran BOK Puskesmas Liwa diperuntukan:
1. Kegiatan pengelolaan pelayanan kesehatan gizi masyarakat Rp153.758.700;
2. Belanja modal peralatan dan mesin Rp120.000.000;
3. Pelayanan dan penunjang kegiatan Puskesmas Rp1.069.812.887.
4. Kegiatan pemeliharaan gedung Rp20.000.000;
5. Pemeliharaan peralatan dan mesin Rp40.000.000;
6. Belanja barang habis pakai Rp374.651.000;
7. Fotocopy dan penggandaan dokumen Rp74.770.800
8. Belanja snack Rp78.060.000.
Dilihat dari besaran anggaran yang dikeluarkan, diduga tidak relevan dengan kualitas dan kuantitas pekerjaan yang dilaksanakan. Yang paling mencolok adalah besaran biaya yang dikeluarkan untuk urusan belanja snack yang mencapai puluhan juta Rupiah.
Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pergerakan Masyarakat Analisis Kebijakan (Pematank), Suadi Romli mengatakan melihat data anggaran Rp1,9 miliar itu sangat kental dengan dugaan mark-up anggaran dan bahkan mungkin juga terdapat transaksi fiktif yang dilakukan oleh pejabat pelaksana anggaran.
“Kita belum tahu apakah pihak Inspektorat Kabupaten Lampung Barat telah melakukan pemeriksaan atas penggunaan dana Bantuan Operasional Kesehatan tersebut, ataukah belum dan mungkin pula telah dilakukan pemeriksaan akan tetapi tidak menemukan adanya pelanggaran dalam penggunaan anggaran tersebut,” kata Romlie.
Untuk itu, kata Romlie, pihaknya akan melakukan penelusuran lebih lanjut atas informasi yang disampaikan oleh media. Tentunya juga terhadap Puskesmas yang lain. “Kecurigaan awal kita adalah terdapat dugaan praktik mark-up anggaran dan bahkan mungkin juga terdapat transaksi fiktif, sehingga semua tindakan tersebut mengarah pada perbuatan kolusi, korupsi dan nepotisme yang berakibat terhadap kerugian keuangan negara,” katanya.
Pematank, kata Romlie, akan berkordinasi dengan Unit Tipikor Krimsus Polda Lampung. βKita akan koordinasikan dengan Unit Tipikor Polda Lampung, guna untuk menindak-lanjuti adanya dugaan tersebut diatas,β ujar Suadi Romli.
Wartawan masih berupaya melakukan konfirmasi kepada Puskesmas Liwa, dan Dinas Kesehatan Lampung Barat. “Kepala Puskes sedang tidak ditempat mas,” kata Petugas Puskes Liwa, kepada wartawan, di Puskesmas Liwa, Jalan Letjend R Soeprapto No. 01, Sebarus, Kecamatan Balik Bukit, Kabupaten Lampung Barat. (Andi/Red)