
Bandar Lampung, sinarlampung.co-Majelis hakim, pengadilan Negeri Tanjung Karang, menunda pembacaan putusan atas terdakwa Warnidatul, wanita asal Aceh, dalam perkara kepemilikan satu kilo gram Narkoba jenis sabu-sabu, Senin 2 Desember 2024.
Ketua Majelis Hakim Samsumar Hidayat menyatakan menunda pembacaan putusan, karena para hakim belum menyelesaikan musyawarah. “Putusan belum siap. Hakim belum selesai melakukan musyawarah, sehingga persidangan dengan agenda yang sama ditunda hingga pekan depan, Senin, 9 September 2024,” kata Samsumar Hidayat dalam sidang Senin 2 Desember 2024 sore.
Dalam perkara ini, Jaksa Penuntut Umum Kandra Buana menuntut terdakwa Warnidatul dengan tuntutan hukuman 17 Tahun 6 Bulan penjara, serta denda sebesar Rp1 Miliar Subsidaer 6 Bulan penjara.
Terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana permufakatan jahat, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman dengan berat lebih dari 5 gram. Sesuai isi Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dalam dakwaannya, kasus ini bermula pada Mei 2024, ketika terdakwa dihubungi seseorang bernama Amat (DPO) yang menawarkan upah Rp50 juta untuk membawa sabu dari Aceh ke Jakarta. Terdakwa menyetujui tawaran tersebut.
Dalam perjalanan, terdakwa bersama rekannya, Muhammad Fajri (dalam berkas terpisah), menerima satu bantal berisi 1 kilogram sabu dari Amat, serta uang Rp5 juta untuk biaya perjalanan. Sisanya, Rp45 juta, dijanjikan akan diberikan jika barang berhasil sampai di tujuan.
Namun, setibanya di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, kendaraan bus yang ditumpangi terdakwa terkena razia oleh petugas BNN. Saat pemeriksaan, petugas menemukan paket sabu besar dalam bantal yang digunakan terdakwa sebagai alas duduk. Dalam persidangan, terungkap bahwa terdakwa nekat menjadi kurir sabu demi mendapat uang untuk bertemu suaminya yang bekerja sebagai TKI di Malaysia. (Red)