
Tulang Bawang, sinarlampung.co-Kasus skandal perselingkuhan Kepala Kampung Bumi Dipasena Abadi, Kecamatan Rawajitu Timur, Kabupaten Tulang Bawang, Nuh Hudawi (57) alias NH berbuntut panjang. Badan Permusyawatan Kampung (BPK) menggelar rapat akbar melibatkan perangkat Kampung dan tokoh masyarakat. Rapat BPK mengakomodir desakan warga yang meminta Kepala Kampung segera mundur dari jabatan, Rabu 13 November 2024.
Rapat BPK Bumi Dipasena Abadi, dihadiri berbagai unsur masyarakat kampung. Total ada 84 orang hadir, termasuk Ketua RW, Ketua RT, tokoh masyarakat, tokoh agama, perwakilan perempuan, serta Babinsa Koramil dan Bhabin Kamtibmas Polsek Rawajitu Timur, digelar di Kantor BPK Bumi Dipasena Abadi. Selain desakan mundur, rapat juga membahas tindak lanjut atas dugaan pelanggaran etika, yang diduga dilakukan oleh NH sebagai Kepala Kampung.
Ketua BPK Kampung Bumi Dipasena Abadi, Kardio mengatakan, rapat ini bertujuan menampung aspirasi masyarakat secara luas terkait dugaan tersebut. “Sebelumnya, kami sudah menerima masukan dari perwakilan tokoh masyarakat dan Ketua RW, yang meminta agar NH mengundurkan diri secara sukarela, namun yang bersangkutan menolak,” kata Kardio.
Menurut Kardio, langkah tersebut diambil berdasarkan masukan dari berbagai pihak untuk menjaga stabilitas sosial dan kepercayaan masyarakat. “Mayoritas masyarakat menghendaki agar NH diberhentikan, sehingga kami segera melayangkan surat resmi kepada Bupati untuk permohonan pemberhentian,” ujar Kardio.
Sebelumnya,Nuh Hudawi menjadi gunjingan masyarakat setelah adanya laporan dugaan perselingkuhan dirinya dengan seorang janda muncul di tengah masyarakat. Nama Nuh Hudawi menjadi trending hangat di tengah masyarakat. Dugaan perselingkuhannya dengan seorang janda yang juga tetangganya tersebar luas, apalgi NH enggan diminta tanggung jawab.
Informasi di Kampung Bumi Dipasena Abadi menyebutkan akibat terbongkarnya hubungan gelap itu, sang janda merasa tertekan dan malu akibat dampak sosial yang ditimbulkan. Warga mengaku kecewa dengan NH sebagai pamong, seharusnya dia menjadi teladan, tapi justru memberi contoh buruk. ‘Warga berharap NH segera mengundurkan diri agar tidak menimbulkan konflik di antara masyarakat,” kata warga.
Sementara itu, RI (26) anak dari Janda yang terlibat hubungan dengan NH mengungkapkan bahwa peristiwa ini telah berlangsung sejak akhir Juni 2024. Menurut RI, ia telah beberapa kali meminta tanggung jawab NH, namun selalu dijanjikan tanpa kepastian. “Ibu saya harus menanggung malu hingga terpaksa meninggalkan kampung. Sementara NH tampak tak tersentuh. Kami mau NH dipecat dan diusir dari kampung ini,” ungkap RI.
Ketua Badan Permusyawaratan Kampung (BPK) Bumi Dipasena Abadi, Kardio, membenarkan adanya laporan dari masyarakat. Pengaduan baru diterima BPK beberapa hari lalu, namun upaya pertemuan terkendala karena NH tengah menemani istrinya berobat ke luar wilayah. “Kami sedang berupaya menemui NH untuk klarifikasi dan menyampaikan aspirasi warga yang meminta agar ia mundur dari jabatannya,” ujar Kardio.
Mantan Sekretaris Kampung Bumi Dipasena Abadi, Amraluddin, membenarkan adanya kasus itu. Amraluddin mengaku sempat menjadi mediator untuk memediasi mereka pada pekan lalu. “NH mengakui perbuatannya dan menyatakan siap bertanggung jawab. Ada pun desakan warga agar ia mundur dari jabatan, itu wewenang BPK untuk menindaklanjutinya,” ujar Amraluddin.
Widodo, warga Kampung Bumi Dipasena Abadi berpendapat, perbuatan NH tersebut berhubungan dengan jabatan publik, dan bukan lagi urusan pribadi yang kalau damai, selesai kasusnya. “Ini menyangkut etika moral seorang pejabat, ini adalah perilaku asusila, hal yang tabu, apalagi dilakukan oleh seorang pemimpin. Hal ini mencederai kepercayaan dan membuat resah warga. Karenanya wajar bila warga menghendaki beliau diberhentikan,” ujar Widodo
Nuh Hudawi yang dikonfirmasi Kamis 14 November 2024 menyatakan bahwa dirinya tidak diundang dalam pertemuan tersebut. Nuh Hudawi menyebut upaya damai sudah berlangsung dan diselesaikan secara kekeluargaan. “Namun ada pihak ketiga yang mengusik, saya masih tetap ke kantor dan menjalankan tugas, karena SK tugas masih berlaku,” kata Nuh Hudawi. (Red)