
Lampung Timur, sinarlampung.co-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung Timur di Laporkan ke Bawaslu terkait adanya dugaan pelanggaran administrasi atas penerimaan kembali pasangan bakal calon Bupati M Dawam Rahardjo dan bakal calon wakil Bupati Ketut Erawan yang sebelumnya telah dinyatakan di tolak, oleh KPU Lampung Timur. Laporan masyarakat di terima Bawaslu, Jum’at 13 September 2024.
Pelapor atas nama, Feri Perdana mengatakan atas nama masyarakat melaporkan KPU Lampung Timur karena telah menerima kelengkapan berkas Dawam dan Ketut Erawan, padahal sebelumnya KPU menyatakan pendaftaran di tolak dan berkas dikembalikan.
“Isi surat KPU 2038 ini ditujukan bagi daerah yang status penerimaan pendaftaran pada masa perpanjanganya tidak menerima bukti diterima atau ditolak oleh KPU. Sedangkan di Lampung Timur pasangan Dawam-Ketut sudah menerima dengan dibuktikan oleh KPU Lamtim surat tanda terima pengembalian berkas dan dapat bersengketa di Bawaslu Lampung Timur. Artinya surat KPU 2038 itu tidak berlaku di Lampung timur,” kata aktifis Pemuda Lampung Timur, yan juga mantan anggota Bawaslu Kecamatan Mataram Baru, Lampung Timur.
Menurut Feri, jelas-jelas KPU Lampung Timur telah menolak pendaftaran dan mengembalikan berkas M Dawam Rahardjo dan Ketut Erawan serta di nyatakan tidak lengkap, berdasarkan PKPU Nomor 10 tahun 2024 tentang perubahan atas PKPU nomor 8 tahun 2024.
“Penolakan dan pengembalian berkas tersebut berdasarkan PKPU, dan surat dari KPU tersebut hanya berdasarkan rapat dengar antara KPU dan anggota DPR RI, dimana Hirarkinya. Jangan cuma kepentingan personal tertentu bisa merubah dan menabrak aturan,” urai Feri.
Kordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Lampung Timur Hendri Widiono membenarkan daya laporan tersebut. Laporan adalah soal dugaan pelanggaran Pilkada dilaporkan oleh warga. “Hari ini ada satu yang kami terima, terkait adanya dugaan pelanggaran administrasi, mekanisme, dan prosedur penerimaan kembali bakal calon yang dilakukan oleh KPU,” kata Hendri, Jumat 13 September 2024.
“Yang melaporkan warga yang memiliki hak pilih di Lampung Timur. Laporan dugaan pelanggaran administrasi oleh KPU itu benar, kita sifatnya menerima, karena mekanismenya kita terima di hari kerja pukul 08.00 sampai pukul 16.00,” tambahnya. (red)