
Bandar Lampung, sinarlampung.co-Para terdakwa kasus joki tes penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) di lingkungan Kejaksaan yang melihat anak pejabat mahasiswa ITB mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Bandarlampung, sejak Kamis 28 Juni 2024.
Baca: Tersangka Joki CPNS Kejaksaan Libatkan Anak Pejabat Bertambah, Satu Orderan Bertarif Rp200-300 Juta
Baca: Mahasiswi ITB Anak Pejabat Tersangka Joki CPNS itu Diperiksa 4 Jam Lalu Pulang
Enam orang yang menjadi terdakwa, Indra Gunawan, Amantri Subarkah, Kamilian Yussi Permata, Muhammad Reza Akbar, Ratna Devinta Salsabila dan Cyrilla Zabrina Putri Arzano.
Para terdakwa menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan dari jaksa penuntut umum. Dalam sidang perdana yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Lingga Setiawan tersebut, jaksa mendakwa para terdakwa dengan Pasal 35 Juncto Pasal 51 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Elektronik Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 dan Pasal 94 Juncto Pasal 77 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan.
Pada sidang perdana ini, satu terdakwa yakni Ratna Devinta Salsabila mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan jaksa, sementara lima terdakwa lainnya tak mengajukan eksepsi.
Salah satu penasihat hukum dari terdakwa Mario Andriyansyah mengatakan, bahwa pihaknya tak mengajukan eksepsi atas dakwaan dari jaksa penuntut umum. Meski begitu dia akan mempelajari terlebih dahulu dakwaan untuk selanjutnya melakukan langkah-langkah upaya hukum kepada kliennya.
“Untuk sementara karena ini masih dakwaan ya kita pelajari dahulu, kita tidak eksepsi. Jadi kita lihat nanti selanjutnya, yang pasti upaya akan kita lakukan untuk klien kita kedepannya,” kata Mario Andriyansyah.
Ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjung Karang, Bandar Lampung, Lingga Setiawan kemudian menunda persidangan dan akan melanjutkan kembali sidang pada pekan depan. (red)