
Bandar Lampung, sinarlampung.co-Anggota Ikatan Keluarga Alumni Fakultas Pertanian Universitas Lampung (IKA Faperta Unila) Almuheri Ali Paksi melayangkan somasi kepada Kepala Bappeda Provinsi Lampung Elvira Umihani. Somasi tersebut terkait penunjukan Elvira sebagai Tim Formatur Mubes dan Ketua IKA Faperta Unila di Aula Faperta Unila, Minggu 21 Juli 2024. Melalui kuasa ukumnya Law Firm TJD and Attorneys somasi diserahkan pada Senin 5 Agustus 2024.
Almuheri Ali Paksi mengatakan somasi dilayangkan karena Mubes tak mencerminkan semangat silaturahmi. Karena itu bersama teman-teman alumni, telah meminta kuasa hukum untuk mengirimkan somasinya. “Hak anggota dipasung, tatib direkayasa dan melanggar AD-ART untuk menghilangkan hak suara bahkan sekedar berpendapat,” kata Almuheri, Alumni Angkatan 86 itu.
Dalam surat somasi, ditanda tangani Hasanuddin Nasution, SH, MH, Robinson Pakpahan, SH, dan Ziggy Zeaoryzabrizkie, SH, MH mengirim somasi kepada Elvira yang ditunjuk sebagai ketua IKA Faperta Unila. “Klien kami mengingatkan dan memperingatkan bahwa penyelenggaraan Mubes IKA Faperta dua pekan lalu yang tertunda 4 tahun merupakan pelanggaran berat terhadap prinsip-prinsip aturan hukum, baik eksternal mapun internal organisasi,” katanya.
Semakin banyak Alumni yang menyadari ADART terlalu sederhana sebagai wadah yang memiliki ratusan ribu anggota. Pengaruhnya, penyelenggaraannya jadi tak jelas di Aula Faperta Unila, Minggu 21 Juli 2024.
Samsul Arifin dari IFU Faperta 84 mengatakan formatur yang memilih Ketua tak ada dalam ADART IKA Faperta Unila (Pasal 18). “ADART itu lex superiornya,” ujarnya dalam WAG Alumni Faperta Unila Lintas Angkatan, Sabtu 3 Agustus 2024.
Sedangkan Tatib, dicerahkan oleh sang advokat, lex inferior, lex specialis yang penyusunannya wajib mengacu serta taat terhadap lex superior. “Ini salah satu yang disebut Musdanya tak legitimed,” ujarya.
Seorang alumni yang mengajar di almamaternya berpendapat setelah mempelajari AD/SRT Ika Faperta, kegiatan Mubes tidak diatur lebih lanjut dalam peraturan organisasi, tidak didasarkan pada aturan baku, termasuk ketua dan kepengurusannya.
“Jika kita berorganisasi harus tunduk dan mengacu pada ADART. Masalahnya, setelah saya pelajari, ADART terlalu sangat simpel buat organisasi yang menaungi ribuan anggotanya. Sesuatu yang dimulai dengan grasa grusu, carut marut, mengabaikan landasan hukum, menghasilkan produk abal-abal, produk carut marut,” kata Izhal. (Red)