
Bandar Lampung, sinarlampung.co-Motif penusukan pemimpin perusahaan media Bongkarpost Andi Yusril dipicu soal hutang piutang. Pelaku Mansur saling kenal dan masih tetangga satu kampung di Kota Agung Tanggamus itu tidak terima, dan marah saat ditagih hutangnya oleh korban, di Perumahan Nusantara Permai, Kelurahan Nusantara Permai, Kecamatan Sukabumi, Bandar Lampung.
Andi Yusril, mengalami tujuh luka tusukan, yaitu lima tusukan di bagian tubuh sebelah kiri, namun tidak tembus. Dan dua tusukan yang parah ada di bagian pipi dan rahang bagian kiri, dan banyak mengeluarkan darah. Keduanya sempat terlibat duel tidak imbang. Pelaku menggunakan senjata tajam berupa pisau kecil, sementara korban tangan kosong. Tersangka Mansur kini diamankan di Polsek Sukarame. Polisi menyebut pelaku menyerahkan diri, setelah 14 jam dicari Polisi.
Andi Yusril, menceritakan sekitar pukul 19.00 Wib, Rabu 3 April 2024, korban sengata mendatangi Mansur dirumahnya. Tiba disana korban menagih hutang pelaku. Namun pelaku justru tidak terima. Lalu mengajak korban untuk berkelahi. Pelaku memancing korban untuk keluar rumah menuju masjid di Gang Permata, sekitar lokasi perumahan tempat keduanya tinggal.
“Di lokasi masjid, dia mengajak berkelahi. Tiba-tiba dia langsung menyerang saya membabi buta dengan pisau kecil. Saya bertahan dengan berusaha menangkis serangannya. Saya tidak sadar kalau di bagian perut dan dada kena tusuk. Saya sadar setelah ada tetesan darah di bagian pipi dan rahang kiri. Saya pulang ke rumah dibantu warga,” kata korban, di IGD RS Abdul Muluk, sekitar pukul 23.00 wib.
Kapolsek Sukarame, Warsito mengatakan awalnya Polsek mendapat laporan dari kerabat korban. “Setelah mendapat laporan kami langsung olah TKP dan melakukan pengejaran terhadap tersangka,” kata Kapolsek.
Lalu setelah dicari sekitar 14 jam kemudian pelaku inisial MS itu menyerahkan diri ke Polsek Sukarame, pada Kamis 4 April 2024, sekitar pukul 10.00 WIB. Pelaku datang diantar RT dan Babinkamtibmas. “Polisi bersama Ketua RT dan Babinkamtibmas mendatangi rumah pelaku dan bertemu dengan istri Ms, sekaligus menyampaikan pesan bahwa daripada nanti aparat melakukan pengejaran dan penangkapan, lebih baik dia menyerahkan diri baik-baik,” kata Kapolsek.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 351 KUHPidana tentang Tindak Pidana Penganiayaan. “Barang bukti yang kita amankan berupa baju kaos dan pisau. Pasal 351 KUHPidana. Kita pastikan proses penyelidikan akan dilakukan secepat mungkin,” kata Warsito. (Red)