
Bandarlampung, sinarlampung.co –Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Fahrizal Darminto mengeluarkan Surat Edaran Nomor 700/1374/IV.01/2024 tanggal 28 Maret 2024 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi pada Hari Raya Tahun 2024 di Provinsi Lampung.
Menurut Sekda Provinsi Lampung, surat imbauan itu dikeluarkan dalam rangka mendukung upaya pencegahan korupsi, khususnya pengendalian gratifikasi terkait hari raya keagamaan atau hari raya besar lainnya di Lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung.
Perayaan hari raya keagamaan atau hari besar lainnya menurut Sekda, merupakan tradisi bagi masyarakat Indonesia untuk meningkatkan religiusitas, menjalin silaturahmi dan saling berbagi terutama kepada pihak yang membutuhkan. Oleh karena itu perayaan tersebut sepatutnya tidak dilaksanakan secara berlebihan yang menyebabkan peningkatan pengeluaran yang tidak dibutuhkan, peka terhadap kondisi lingkungan sosial, dan mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sekda menegaskan, bahwa Pegawai Negeri dan Penyelenggara Negara di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung wajib menjadi teladan yang baik bagi masyarakat dengan tidak melakukan permohonan, pemberian, dan penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau pelaksanaannya, dan tidak menimbulkan konflik kepentingan, sehubungan dengan peraturan/kode etik, dan memiliki risiko sanksi pidana.
Kemudian pada surat edaran tersebut menjelaskan, bahwa Berdasarkan 12B dan Pasal 12C Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Pasal tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara yang menerima gratifikasi yang juga berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau kewajiban, wajib melaporkan kepada KPK dalam jangka waktu 30 Hari Kerja sejak tanggal penerimaan gratifikasi. Ketentuan teknis mengenai pelaporan gratifikasi dapat dilihat dalam Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi.
Adapun permintaan dana dan/atau hadiah sebagai Tunjangan Hari Raya (THR) atau dengan sebutan lain oleh Pegawai Negeri/Penyelenggara Negara, baik secara individu maupun mengatasnamakan lembaga negara/daerah kepada, masyarakat perusahaan, dan/atau Pegawai Negeri/Penyelenggara Negara lainnya, baik secara tertulis maupun tidak tertulis, merupakan perbuatan yang dilarang dan dapat berimplikasi pada tindak pidana korupsi.
Kemudian terhadap penerimaan gratifikasi berupa bingkisan makanan yang mudah rusak dan/atau kadaluarsa dapat disalurkan sebagai bantuan sosial ke panti asuhan, panti jompo, atau pihak yang membutuhkan, dan melaporkan kepada Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) di Pemerintah Provinsi Lampung disertai penjelasan dan dokumentasi penyampaiannya. Selanjutnya UPG melaporkan rekapitulasi penerimaan tersebut kepada KPK
Selain itu, Pimpinan Lembaga/Organisasi/Pemerintah Daerah dan BUMD juga agar melarang penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi. Fasilitas dinas seharusnya hanya digunakan untuk kepentingan terkait kedinasan, dan agar memberikan imbauan secara internal di lingkungan unit kerja untuk menolak gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau di bawahnya.
Informasi lebih lanjut terkait mekanisme dan pelaporan atas penerimaan gratifikasi dapat diakses pada tautan https://gratifikasi.kpk.go.id atau menghubungi Layanan Informasi Publik KPK di nomor telepon 198. Pelaporan Gratifikasi dapat disampaikan kepada KPK melalui aplikasi pelaporan gratifikasi onfine (GOL ) pada tautan https://gol.kpk.go.id. atau email : pelaporan.gratifikasi@kpk.go.id.
Aplikasi Pelaporan gratifikasi (GOLKPK on-line) dapat diunduh di Google Play Store atau Apple App Store dengan kata kunci: GOL KPK, Gratifikasi KPK. Edaran Nomor 700/1374/IV.01/2024 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi pada Hari Raya Tahun 2024 dapat diunduh melalui link berikut ini : https://s.id/SEGratifikasi. (*)