
Bandar Lampung, sinarlampung.co-Kasat Polisi Pamong Praja (Pol-PP) Kota Bandar Lampung Ahmad Nur Rizky Erwandi mengatakan bahwa jika masih ada pungutan parkir di kawasan Masjid Al-Furqon itu adalah pungutan liar (Pungli). Pihakny sudah menyampaikan kepada pengelola Masjid Agung Alfurqon dan pihak lainnya agar tidak menarik parkir di sekitar masjid.
“Kita sudah dua kali menertibkan parkir liar di kawasan Masjid Agung Alfurqon, Lungsir, Telukbetung Utara itu. Jika masih ada yang memungut, pungli itu.Kami sudah menyampaikan kepada pihak pengelola Masjid Agung Alfurqon dan pihak lainnya agar tidak memungut parkir di sekitar masjid,” kata Kiki, sapaan Ahmad Nur Rizky Erwandi, Selasa 22 Januari 2024.
Terkait pengaduan marak parkir liar disana, Kiki mengaku pihaknya belum menerima informasi dari Dinas Perhubungan terkait maraknya parkir liar di halaman Masjid Agung Alfurqon itu. Kiki memastikan pihaknya segera melakukan koordinasi dengan Dishub dan BPPRD. “Kami juga akan koordinasi dengan BPPRD soal informasi adanya pungli,” katanya.
Saat ini, kata Kiki, untuk menjaga aset masjid dan sekitarnya, pihaknya menempatkan dua anggota Satpol PP Kota Bandarlampung untuk menjaga keamanan dan aset Masjid Al-Furqon. Karena berdasarkan Peraturan Wali Kota Bandarampung Nomor 5 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Parkir, Pasal 3 ayat 2 huruf e, halaman masjid tidak termasuk objek pajak parkir.
Sekretaris pengurus Masjid Al Furqon Hery Darso, memastikan tidak ada biaya parkir parkir di pelantaran Masjid Al Furqon. “Kami tidak menetukan biaya parkir bahkan menerima pungutan dari orang-orang yang mengunjungi Masjid,” jelasnya (24/1/24).
Meski demikian, pada kegiatan tertentu seperti pengajian akbar ataupun acara pernikahan pihaknya memang memberi ijin tenaga sukarela untuk membantu mengatur kendaraan dikarenakan banyaknya tamu yang datang.
Kemudian tenaga sukarela yang diperbolehkan harus mengenakan rompi hijau yang sudah disediakan pengelola dengan bertulikan sukarelawan. Namun sukarelawan itu dilarang untuk meminta biaya kepada pengunjung kecuali mereka diberi secara sukarela oleh para pengunjung. “Saat ada kegiatan memang ada tenaga sukarela untuk membantu mengatur kendaraan karena banyaknya tamu yang datang, namun dilarang meminta biaya,” ujarnya.
Terkait oknum berpakaian seragam ASN yang sebelumnya mengaku sebagai pengelolal parkir dan meminta biaya parkir, pihaknya mengaku tidak mengetahui oknum tersebut. Namun berdasarkan informasi oknum tersebut sebagai tenaga kerja sukarela (TKS) di salah satu dinas.
Pihak Al Furqon mendukung sekaligus mendorong pemerintah untuk mengatur dan mempertegas hal tersebut, agar peristiwa seperti itu tidak terjadi lagi. “Tidak tahu itu siapa yang meminta tarif parkir,kami mendukung pihak Pemkot untuk mengantur dan menindak tegas oknum agar peristiwa ini tidak terulang,” katanya.
Parkir di Kordinir Oknum Berseragam ASN
Sebelumnya, seseorang berseragam ASN mengaku menjadi koordinir pemungutan retribusi parkir ilegal atau liar di halaman Masjid Agung Alfurqon, Lungsir, Telukbetung Utara. Tarifnya, Rp3000 per sepeda motor.
Hal itu mencuat, saat seorang reporter yang komplain karena motor rusak saat parkir untuk meliput kegiatan Wali Kota Eva Dwiana di masjid tersebut. Bodi sepeda Honda Vario 150 Cc warna hitamnya lecet-lecet dan spion kanan kendor, meski sudah membayar Rp3 ribu rupiah,
Namun, sang reporter justru malah dibentak oknum ASN tersebut. “Emang Kamu ada bukti, jangan bilang dijatuhin tukang parkir. Saya yang jaga wilayah sini,” bentak pria berseragam ASN itu.
Kasubid Pajak Reklame Dan Hiburan Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Bandar Lampung Arief Natapraja menanggapi terkait parkir di area Masjid Agung Alurqon. Arief mengaku banyak laporan hal ini ke pihaknya. “Berdasarkan Peraturan Walikota Bandar Lampung No.5 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Parkir, Pasal 3 ayat 2 huruf e, tempat ibadah tidak termasuk objek pajak parkir. (Red)