
Bandar Lampung, sinarlampung.co-Berjalan tiga pekan kasus anak pejabat Pemprov Lampung sang Joki CPNS Kejaksaan, yang ditangkap tangan Tim Intel dan Panitia Kejati Lampung ngendap di Polda Lampung. Pelaku RT alias RDS (20) kini bebas berkeliarah, dan belum ditetapkan sebagai tersangka.
Semenatara Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Lampung, Nanang Sigit Yulianto mendorong Polda Lampung segera proses hukum joki CPNS SKD Kejaksaan. “Saya berharap untuk segera diproses kasus joki CPNS, karena itu kan atensi dari pimpinan (Jaksaan Agung) ” kata Nanang kantor Kejati, Senin, 27 November 2023.
Saat ini, katanya pihaknya menunggu perkara itu dilimpahkan ke jaksa. “Kasus joki CPNS kemarin pada prinsipnya kami sudah menyerahkan kasusnya kepada penyidik Polda Lampung. Kami menunggu perkembangannya,” kata dia.
Kasi Penkum Kejati Lampung menambahkan setelah berkas perkara joki CPNS Kejaksaan diterima maka akan ditangani oleh Bidang Tindak Pidana Umum Kejati Lampung. “Nanti menunggu kordinasi antara penyidik dan JPU,” kata dia.
Kejati juga menghargai penyidik Polda Lampung yang sedang melakukan pengembangan terhadap siapa saja yang terlibat dalam kasus joki CPNS 2023 tersebut. “Kita percayakan kinerja Polda Lampung untuk dapat menuntaskan kasus joki CPNS, mungkin juga ada perkembangan, pada prinsipnya kita masih menunggu,” kata dia.
Polda Lampung menyatakan kasus joki tes CPNS Kejaksaan 2023 itu statusnya dinaikkan ke tahap penyidikan, namun belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka. Dan Mahasiswi Institut Teknologi Bandung (ITB), RT alias RDS (20), pelaku joki yang tertangkap juga tidak ditahan oleh Polda Lampung dan hanya wajib lapor.
“Saat ini pelaku masih dalam pemeriksaan. Pelaku tidak ditahan lantaran koperatif selama menjalani pemeriksaan penyidik,” Kata Kabid Humas Polda Lampung Kombes Umi Fadillah Astutik.
Jangan Karena Anak Pejabat
Penanganan kasus Joki CPNS Kejaksaan yang tertangkap basah petugas itu menuai banyak sorotan dari kalangan akademisi dan parktisi hukum. Pengamat Hukum Universitas Bandar Lampung (UBL), Rifandy Ritonga menilai lambannya penanganan kasus Joki itu menimbulkan banyak persepsi di kalangan masyarakat, terlebih kasus itu sudah viral dan diketahui pelaku joki CPNS merupakan anak pejabat Pemprov Lampung.
Rifandy menilai kasus Joki ini seperti mafia, karena kasus kasus tahun lalu terungkap banyak melibatkan pejabta dan ASN, dan prosesnya tertutup. Vonisnya hakim juga tidak membuat jera. “Tahun lalu melibatkan pejabat ASN Prigsewu dan kasusnya mengendap. Jadi kalau tertangkap tangan tidak dilakukan penahanan dan belum ada tersangka, ini kan memberikan persepsi macam-macam, apalagi permasalahan ini udah menjadi konsumsi publik,” kata Rifandy, Senin.
Sekretaris DPD Ikadin Lampung itu menyebut bahwa, semua masyarakat sama di mata hukum dan tidak boleh ada yang mendapatkan perlakuan spesial. “Di negara hukum tidak ada orang yang spesial, Equality Before the Law (semua orang sama di depan hukum). Joki ini kan bentuk layanan jasa, namun dalam hal ini jasa yang di layani adalah perjokian yang melanggar hukum, tindakan tangkap tangan,” ujarnya.
Terkait tidak dilakukan penahanan, Rifandy mengatakan hal itu merupakan kewenangan dari penyidik yang menangani yakni Cyber Ditreskrimsus Polda Lampung. “Namun, hal itu harus bisa dipertanggungjawabkan jika terjadi beberapa kemungkinan seperti menghilangkan barang bukti dan tidak kabur atas perkara tersebut,” ujarnya.
Rifandy juga mendesak Polda Lampung agar mengusut tuntas perkara joki tes CPNS Kejaksaan 2023 tersebut. “Jangan sampai berlarut-larut, jika terduga pelaku joki RT alias RDS tidak terbukti bersalah, segera ungkap ke publik. Tapi jika memang bersalah, harus segera ditindak karena ini sudah jadi konsumsi publik (viral),” harapnya.
Rifandi juga mengapresiasi upaya Polda Lampung yang tengah menangani perkara tersebut. “Kedepannya jangan sampai adalagi kecurangan joki tes CPNS seperti ini. Hal ini bisa terungkap karena pengawasan aparat penegak hukum (APH) yang ketat sehingga proses rekrutmen transparan,” katanya.
Praktisi hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Nasional, Sopian Sitepu mengatakan seharusnya Polda Lampung tidak kesulitan dalam memburu tim joki yang merupakan rekan dari RDS. “Masalah pindah-pindah dan seterusnya itu, kita tahu bahwa Polda Lampung itu sangat canggih alatnya. Namun kembali lagi menurut saya pasal yang harus diterapkan ini harus benar-benar tepat dan baik,” katanya.
Menurut dia, perbuatan yang telah dilakukan oleh para mahasiswa Institut Teknologi Bandung (ITB) tersebut harus benar-benar diklasifikasikan dahulu sampai di mana. “Yang saya baca-baca, RDS ini belum sempat mengerjakan ujian maka masih jauh untuk UU ITE-nya. Karena ini masih persiapan untuk melakukan joki. Tetapi dalam hal dia mendaftar sudah melakukan pemalsuan tentang data-data seolah-olah dialah sesungguhnya maka masuk dalam Pasal 263 KUHPidana,” katanya.*
Sebelumnya, Tim PAM SDO Intelijen Kejati Lampung bersama panitia CPNS menangkap basah joki tes SKD CPNS Kejaksaan 2023.Pelaku merupakan seorang wanita berinisial RT alias RDS (20) yang ditangkap di lokasi tes CAT di Gedung Graha Achava Join Jalan Pramuka No. 27, Gg Bukit Alam Permai, Rajabasa, Kec. Rajabasa, Bandar Lampung pada Senin 13 November 2023 sekitar pukul 15.00 wib.
Aksi joki itu berhasil digagalkan ketika sistem mendapati ketidakcocokan wajah pelaku dengan kartu peserta tes. Saat ini kasus tersebut tengah ditangani oleh Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Lampung dan status perkaranya telah dinaikkan ke tahap penyidikan. Namun belum ada tersangka dan pelaku RT alias RDS (20) tidak ditahan karena kooperatif selama menjalani pemeriksaan tetapi harus melakukan wajib lapor. (Red/*)