
Bandar Lampung, sinarlampung.co-Merasa di kriminalisasi oleh Penyidik Unit Harda Satreskrim Polresta Bandar Lampung dengan menetapkan dirinya Tersangka Penyerobotan tanah seluas 62 meter atas laporan Jaksa aktif di Kejaksaan Tinggi Lampung, seorang ibu rumah tangga, Sumiari menggugat Kapolri dan Jaksa Agung ke Pengadilan Negeri Tanung Karang.
Sumiati, warga Jalan Pulau Damar Way Dadi, Sukarame, Bandar Lampung, mengaku tidak terima atas pendzaliman yang dialaminya. Selain ditetapkan tersangka Sumiati juga dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Polresta Bandar Lampung, atas laporan sang Jaksa Aktif di Kejaksaan Tinggi Lampung itu.
Gugatan perlawanan Sumiati yaitu gugatan perbuatan melawan hukum bahkan telah teregister nomor perkara 244/Pdt.G/2023/ PN TJK di Pengadilan Tanjung Karang. Sesuai rellas panggilan sidang pertama terjadwal pada tanggal 12 Desember 2022. Sumiati didampingi kuasa Hukum Bambang Handoko.
Kepada sinarlampung.co, Bambang Handoko mengatakan kliennya seorang ibu rumah tangga dirugikan karena pasal perdata menjadi Pidana yang di proses Unit Harda Polresta Bandar Lampung. βKlien kami sangat dirugikan akibat pemaksaan penyidikan perkara oleh Unit Harda Polresta Bandar Lampung yang tetap memaksakan perkara Perdata menjadi Pidana, Kata Bambang Handoko.
Awalnya, kata Bambang kliennya dilaporkan pasal Tipiring tentang pemakaian lahan. “Padahal klien kami mempunyai surat AJB (akta jual beli). Lalu ada penambahan pasal 385 KUHP tentang Penyerobotan Tanah serta pasal 167 memasuki pekarangan tanpa izin. Pertanyaannya apa yang diserobot oleh klien kami dia kan memiliki bukti kepemilikan AJB, lalu pasal memasuki pekarangan tanpa izin sangat janggal. Karena memasuki tanah sendiri dikenakan pasal memasuki pekarangan tanpa izin,” jelas Bambang.
Anehnya lagi, lanjut Bambang, atas laporan tersebut kliennya ditetapkan menjadi tersangka. Padahal itu ranah Keperdataan dan sedang berproses gugatan Perdata di Pengadilan Negeri Tanjung Karang. Bukan hanya di tetapkan sebagai tersangka, bahkan berkas perkara yang masih berproses Perdata dinyatakan P21 (lengkap).
Bambang menjelaskan, salah satu alasan mereka menggugat Kapolri dan Jaksa Agung dijelaskan dalam Pasal 1 Peraturan Mahkamah Agung No 1 Tahun 1956. “Yaitu, apabila dalam pemeriksaan perkara pidana harus diputuskan hal adanya suatu hal perdata atas suatu barang atau tentang suatu hubungan hukum antara dua pihak tertentu, maka Pemeriksaan Perkara Pidana Dapat Dipertangguhkan untuk menunggu suatu putusan pengadilan dalam pemeriksaan perkara Perdata tentang ada atau tidaknya perkara Perdata itu,β kata Bambang.
Belum ada penjelasan resmi dari Satreskrim Polresta Bandar Lampung terkait kasus tersebut. Dikonfirmasi di Mapolresta Bandar Lampung, Kasat Reskrim sedang tidak ditempat. (Red)