
Bandar Lampung- Jemput paksa dua gadis dibawah umur yang menjadi pembantu rumah tangga (PRT), oknum Jaksa di Laporkan ke Polda Lampung dengan tuduhan merampas kemerdekaan orang lain dan UU Perlindungan Anak, karena memperkerjakan anak di bawah umur.
Oknum jaksa yang diduga sebagai bajikan di dilaporkan dengan dua bukti laporan polisi, yaitu pertama LP/B/27B/VII/2023/SPKT/ Polda Lampung Tanggal 07 Juli 2023 atas Nama Pelapor Rusiah Orang Tua Korban, dan kedua laporan LP /B/281/VII/2023/SPKT/Polda Lampung tanggal 10 Juli 2023 atas nama Pelapor Yunia Safitri Orang Tua Korban
Kedua keluarga korban didampingi Tim Kuasa hukum Kantor Hukum Andi Lian & Rekan, dengan TIM Muhammad Kadafi SH MH, Andi Lian SH, dan Sala Tieli SH. “Benar bahwa dua klien kami Telah membuat laporan Polisi di Polda Lampung. Dugaan Pasal 333 Kuhp Pidana, dan UU Perlindungan Anak. Kami meminta pihak Polda Lampung segera mengambil tindakan atas kedua Laporan tersebut,” kata Andi Lian, kepada wartawan.
Rusiyah (38) warga Dusun 1B Desa Purwodadi Dalam, Kecamatan Tanjung Sari, ibu dari HLN (16) dan temannya LA (16), Warga Asal Tanggamus, meminta keadilan atas kejadian yang menimpa anak gadis dan teman anaknya itu. “Putri saya HLN dan teman LA, dijemput secara paksa oleh majikannya. Mereka dijemput hari Rabu 5 Juli 2023 sekira pukul 15.30, dari rumah saya dan tanpa sepengetahuan saya,” kata Rusiyah.
Menurut Rusiyah, HLN alias Ning dan LA alias Lia merupakan Asisten Rumah Tangga (ART) yang berkerja di rumah RR, oknum Jaksa, di Jalan Pulau Nias, Kelurahan Sukabumi, Kecamatan Sukabumi, Kota Bandar Lampung.
”Anak saya sedang tidur dikamar paling belakang, dan langsung dijemput paksa oleh RR selaku majikannya, dengan menggunakan kendaran roda empat berwarna silver tanpa sepengetahuan saya. Pada saat itu saya langsung cari motor untuk mengejar, tapi nggak kekejar. Kejadiannya sekitar Pukul 15.30 WIB,” ujar Rusiyah Kepada Wartawan, Sabtu 8 Juli 2023 lalu.
Menurut Rusiyah, anaknya bekerja sebagai ART dirumah bapak itu. Karena mendapat perlakuan tidak baik oleh majikan. “Sebelum dijemput paksa, anak saya pernah cerita, bahwa dia sering menerima perlakuan tidak baik oleh majikannya,” Jelasnya.
Pasca kejadian itu, pada Rabu malam sekira pukul 19.00 wib, Rusiah bersama Pak Kades, Pak Kadus, dan Pak Babinsa, mendatang kerumah RR di Bandar Lampung untuk melihat kondisi HLN dan LA, dan bermusyawarah agar anaknya bisa pulang. “Bersama perangkat desa kami mau musyawarah agar anak saya bisa dibawa pulang kerumah, tapi tidak diizinkan,” Ujar Rusiyah.
Dan, saat bertemu dengan anaknya Rusiah dan aparatur desa hanya boleh melihat dari jauh, dan hanya dibatasi waktu dua menit. “Kami hanya boleh liat dari jauh, nggak boleh kami ajak ngobrol. Katanya saya tidak ada hak untuk bertemu dengan anak saya. Karena menurutnya, dia yang kasih makan,” katanya.
Menurut Rusiah, pihaknya boleh membawa anaknya pulang jika membayar Rp6 juta, dan diberi waktu satu hari unuk menyiapkan uang tersebut. ”Anak saya bisa dibawa pulang dengan membayar Rp6 jt, dikasih waktu 1 hari untuk menyiapkan uang tersebut, kalau tidak anak saya akan dipenjarakan,” Ungkap Rusiyah menirukan ucapan RR.
Menurut Rusiah, dari mana dia uang Rp6 juta, sedang untuk kebutuhan hari-hari saja mereka susah, dengan suami yang hanya sebagai buruh gudang Kopi. “Jangankan bayar 6 juta, buat makan saja susah, sehari hari pekerjaan suami saya hanya buruh digudang kopi,” akunya.
Dan hingga kini, Rusiah belum bisa komunikasi dengan anak HLN, “Saya sudah dua kali mediasi, yang pertama didampingi oleh aparatur desa dan yang kedua bersama aparat kepolisian Polda Lampung. Namun anak saya tetap tidak diperbolehkan pulang oleh RR, sehingga saya melaporkan kejadian tersebut,” katanya.
Rusiyah berharap, pemerintah dapat membantu anaknya, agar bisa segera kembali pulang kerumahnya. ”Saya minta tolong kepada Pak Presiden, Pak Mentri, Pak Kapolri, Pak Kapolda dan kepada pemerintah Indonesia, tolong bantu saya, untuk melepaskan anak saya dari RR, agar bisa kumpul lagi bersama saya,” Kata Rusiyah.
Kepala Dusun (Kadus) 1B Desa Purwodadi Dalam, Haryaif, membenarkan bahwa ada warganya yang dijemput paksa oleh majikannya tanpa seizin dari aparatur desa. ”Sempat dilakukan mediasi namun tidak membuahkan hasil. Pada saat mediasi berlangsung saya melihat kondisi kedua anak itu tertunduk, sambil menangis,” kata Haryaif, kepada wartawan.
Informasi dilokasi kejadian, saat penjemputan paksa yang dilakukan oleh RR disaksikan oleh beberapa warga, bahkan salah satu warga sempat mempertanyakan dan melarang RR untuk membawa anak tersebut. Namun RR tidak mengindahkan, dan tetap membawa Ning dan Lia. Dan hingga kini Ning dan Lia masih berada di dalam oknum Jaksa RR. (Red)