
Jakarta (SL)-Mahkamah Konstitusi menolak gugatan uji materi terhadap perpanjangan masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden lebih dua periode. Dasar penolakan itu, Hakim Konstitusi menganggap gugatan batas masa jabatan Presiden tidak beralasan dari segi hukum.
Seperti dalam putusan sidang, Ketua MK Anwar Usman menyatakan penolakan permohonan penggugat seorang guru honorer bernama Herifuddin Daulay. “Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ucap Anwar Usman saat membacakan sidang putusan, 28 Februari 2023.
Diketahui, Herifuddin Daulay mengajukan gugatan masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden dalam pasal 169 huruf n dan Pasal 227 huruf I Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur tentang pembatasan masa jabatan yang presiden yang hanya dua kali.
Dalam gugatan bernomor 4/PUUXXI/2023, Herifuddin berpendapat terjadi kesalahan dalam Pasal 7 UUD 1945 yang bertuliskan “Presiden dan wakil Presiden memegang jabatan selama 5 tahun dan dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan”.
Terkait hal itu, Heriduddin berpendapat bahwa penulisan teks itu keliru sehingga menimbulkan makna yang tidak pasti. Ketidakpastian makna itu, menurutnya, menjadi penyebab kekeliruan penafsiran dalam peraturan turunannya, yakni Pasal 169 huruf n dan Pasal 227 huruf I UU tentang Pemilu.
Selain itu, dalam gugatannya, Herifuddin juga menyatakan, pembatasan masa jabatan presiden memiliki mudarat yang lebih besar ketimbang manfaat. Dia merasa hak konstitusinya direnggut akibat peraturan tersebut. Karena itu, dia meminta MK menyatakan bahwa kedua pasal yang mengatur tentang batas masa jabatan presiden tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
MK dalam putusan yang dibacakan hari ini menolak seluruh gugatan Herifuddin tersebut. Dalam putusannya, hakim konstitusi Anwar Usman dan Daniel Yusmic Foekh mengajukan pendapat berbeda. Kedua hakim berpendapat Herifuddin tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan gugatan tersebut. (Red)