
Bandar Lampung (SL)-Sidang perkara pemalsuan surat kuasa sita eksekusi terdakwa Heru Hadi Hartono terus bergulir. Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang kembali menggelar sidang dengan memeriksa saksi-saksi pada kasus yang menyeret nama Advokat itu.
Dalam sidang, Majelis Hakim PN Tanjung Karang memeriksa saksi Agus Setiawan bin H. Zainal Mutaqin yang juga jadi tersangka dalam perkara ini di berkas terpisah. Selasa, 07 Februari 2023.
Selain Agus Setiawan, ada saksi lain yang harusnya muncul dalam sidang, yakni Rose Setiyawati. Namun dalam sidang ini, saksi Rose tidak hadir meski telah lebih dari satu kali di panggil.
Sehingga dengan absennya Rose Setiyawati, Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta Polda Lampung melakukan pemanggilan paksa jika dalam sidang selanjutnya (Kamis, 9 Februari 2023), bersangkutan tak juga hadir. Sidang sebelumnya, JPU telah memeriksa dua orang saksi, yakni Octaviano dan Nata Legawa.
Dalam keterangannya, Octaviano mengaku, kasus berawal dirinya dipanggil Aan Maning atas putusan perdata di Pengadilan Negeri (PN) Kalianda guna dilakukan eksekusi. Di sana dia dipertemukan panitera setempat dengan terdakwa Heru Hadi Hartono yang bertindak sebagai kuasa diantaranya dari Aty Barkati, Nata Legawa dan Novi Rianti.
“Ini berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor: 12/SK-HR/PDT/X/2021 tanggal 23 Oktober 2021. Saat itu juga saya langsung mengajak terdakwa melakukan perdamaian. Alasannya saya merasa sudah tua, sudahlah buat apa lagi. Namun ternyata ajakan saya langsung ditolak terdakwa,β jelas Octaviano.
Atas penolakan itu, Octaviano berinisiatif meminta salinan surat kuasa ke pihak PN Kalianda. Setelah didapat, dia lantas menghubungi nama Nata Legawa dan Aty Barkati sebagaimana tertera disurat kuasa.
βSaat bertemu saya tunjukan copy surat kuasa tersebut, seraya mengkonfirmasi keabsahannya. Ternyata yang mengejutkan, baik saksi Nata Legawa maupun Ati Barkati membantah telah membuat dan memberikan surat kuasa ke terdakwa,β tutur Octaviano.
Hal senada ditegaskan saksi Nata Legawa. Menurut Nata Legawa, sebagai ahli waris dari Subagja Elia, dia dan ibunya Ati Barkati, merasa tidak pernah memberikan dan menandatangani surat ke terdakwa Heru Hadi Hartono sebagai kuasa hukumnya. Atas dasar ini pihaknya lantas melaporkan terdakwa ke Polda Lampung.
βSebab saya merasa sangat dirugikan. Karena dengan adanya masalah ini, membuat perdamaian yang telah kami buat dengan saksi Octaviano belum dapat terealisasi,β jelasnya.
Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Lampung, menjerat terdakwa dengan dakwaan pertama melanggar pasal 263 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP sebagai dakwaan primair dan pasal 263 ayat (1) KUHP jo Pasal 56 Ayat 2 KUHP sebagai dakwaan subsider. Sementara di dakwaan kedua, terdakwa yang ditahan 14 Oktober 2022 tersebut dijerat JPU melanggar pasal 263 Ayat (2) KUHP.
Alasannya terdakwa dinilai telah melakukan atau menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan membuat surat palsu atau memalsukan surat berupa surat kuasa khusus nomor: 12/SK-HR/PDT/X/2021 tanggal 23 Oktober 2021.
Surat kuasa ini nantinya ditujukan ke PN Kalianda sebagai salah satu syarat sita eksekusi terhadap putusan Mahkamah Agung (MA) RI tanggal 15 Oktober 2019 Nomor 2774.K/PDT/2019 Jo putusan Pengadilan Tinggi (PT) Tanjungkarang tanggal 11 Oktober 2018 Nomor 78/PDT /2018/PT.TK Jo keputusan PN Kalianda tanggal 8 Mei 2018 Nomor 39/PDT.G/2017/PN.
Padahal saksi Nata Legawa dan Aty Barkati merasa tidak pernah menandatangani surat kuasa tersebut. Keterangan ini didukung Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Laboratorium Forensik Nomor 73/DTF/2022 tanggal 8 Desember 2022. Isinya menyimpulkan bahwa tanda tangan tersebut merupakan tanda tangan karangan (spuriqus signature).
Karenanya bila surat kuasa khusus yang dibuat terdakwa, tidak diketahui oleh saksi Aty Barkati, menurut JPU dalam dakwaannya, maka dapat menimbulkan kerugian sebesar Rp600juta.
Perbuatan ini sendiri dilakukan terdakwa bersama-sama saksi Agus Setiawan dan saksi Rose Setiyawati (tersangka dalam perkara terpisah). Waktunya pada hari Kamis, 23 Oktober 2021 atau setidaknya pada waktu lain di tahun 2021. Tempatnya di rumah sekaligus kantor terdakwa di Jalan Pulau Sari Raya No 211 Kelurahan Perumnas Way Kandis, Kecamatan Tanjung Senang, Bandar Lampung atau setidaknya di suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum PN Tanjung Karang. (Red)