
Lampung Selatan (SL)-Pimpinan Pondok Pesantren Huffadh El Karimi Syah Rulungraya-Natar, Munirul Ikhwan, yang ditangkap Polisi atas kasus dugaan melakukan pencabulan terhadap Santriwatinya, melaporkan warga atas tuduhan melakukan pengeroyokan terhadap dirinya. Hal itu diketahui setelah Polres Lampung Selatan, memeriksa tujuh pemuda Desa Rulung Raya, Senin 16 Januari 2023.
Baca: Cabuli Santri Pimpinan Pondok Pesantren Huffadh El Karimi Syah Munirul Ikhwan Masuk Penjara
Ketujuh pemuda itu, RC, NV, NG, AR, MS, BS dan NNG, diperiksa sebagai saksi atas Laporan POlisi no : LP/B-1343/XII/SPKT/Polres Lampung Selatan/POLDA Lampung, tgl 28 Desember 2022, atas dugaan penganiayaan yang terjadi pada tanggal 20 Desember 2022 lalu sekira pukul 21.00 WIB di Pondok Huffad Elkarim Syah, di Dusun Purwodadi, Desa Rulung Raya, Natar Lampung Selatan.
“Iya, pelaku balik lapor. Pelaku yang menjadi tersangka pencabulan laporan korban pengeroyokan. Lapornya juga di Polres Lampung Selatan. Kemarin kami mendampingi tujuh pemuda yang diperiksa sebagai saksi. Satreskrim Polres Lampung Selatan mengundang ke-7 Pemuda Desa Rulung Raya atas laporan no : LP/B-1343/XII/SPKT/Polres Lampung Selatan, tgl 28 Desember 2022 atas adanya dugaan penganiayaan tgl 20 pukul 21.00 WIB di pondok Huffad Elkarim Syah di dusun Purwodadi Desa Rulung Raya,” kata Rustamaji, penasehat hukum dari Pos Bantuan Hukum (PBH) Peradi Bandar Lampung.
Menurut Rustamaji, dari pengakuan kliennya, tujuh pemuda itu, bahwa mereka mengamankan Munirul, pada tanggal 20 Desember 2022 sekira pukul 21.00 itu, karena khawatir atas keselamatan Munirul. Malam itu warga sudah berkumpul mengepung Pondok Pesantren, dan berteriak-teriak dan akan berbuat anarkis.
“Menurut pengakuan ke-7 orang saksi yaitu RC, NV, NG, AR, MS, BS dan NNG bahwa mereka yang mengamankan pak Munirul pada tgl 20 Desember 2022 pukul 21.00 WIB. Karena warga yang sudah berkumpul teriak teriak akan berbuat anarkis,” kata Rustamaji.
Para pemuda itu kemudian mengamankan MUnirul ke rumah Kepala Dusun Purwodadi, dan disana sudah ditunggu oleh Kepala Desa. “Kita amankan ke rumah pak Kadus yang sudah ditunggu pak Kades. Ada pak sekdes dan Pamong yang menyuruh. Kemudian pak Kades dan pak Sekdes membawa pak Munirul ke rumah pak kades. Setelah itu mereka saksi saksi tidak membubarkan diri dari rumah pak Kadus Purwodadi. Dan laporan ini masih penyelidikan oleh Satreskrim Polres Lamsel,” katanya. (red)