
Bandar Lampung (SL)-PT Duta Hidup Lestari (DHL), developer Perumahan Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Pelabuhan Panjang membantah terjadi keresahan ratusan buruh anggota Koperasi TKBM Pelabuhan Panjang, yang tiba-tiba mendapatkan surat peringatan pertama (SP1), terkait tunggakan cicilan perumahan dengan nilai puluhan juta, per bulan Februari 2022 lalu dari Bank BTN. Kasus itu hanya kesalahan pengiriman surat oleh Bank BTN, dan pihak PT DHL tidak pernah ada hubungan dengan Bank BTN.
Baca: Tidak Pernah Akad Kredit Tapi Dapat SP1 Bank BTN Penghuni Perumahan TKBM Panjang Resah
Kuasa hukum PT DHL, PT DHL, Hanafi Sampurna, kepada sinarlampung.co menyebutkan bahwa lokasi perumahan anggota TKBM yang dikelola PT DHL bekerja sama dengan Koperasi TKBM ada di Desa Tanjung Baru, Kecamatan Merbau Mataram, Lampung Selatan, dan kerjasamanya dengan Bank BNI.
“PT DHL tidak melihat ataupun mengetahui adanya keresahan buruh yang tinggal di Perumahan Koperasi TKBM Pelabuhan Panjang. Jadi ini ada kekeliruaan, karena PT DHL tidak pernah bekerjasama dengan Bank BTN terkait Perumahan Koperasi TKBM,” ujar Hanafi Sampurna, melalui keterangan tertulisnya, Kamis, 5 Januari 2022.
Menurut Hanafi, kesalahpahaman ini sebenarnya terjadi pada Maret 2022 lalu, dimana Bank BTN salah mengirim surat peringatan pertama ke buruh yang tinggal di Perumahan Koperasi TKBM di Desa Tanjung Baru, Kecamatan Merbau Mataram, Lampung Selatan. “Seharusnya Bank BTN tidak mengirim ke Perumahan Koperasi TKBM Pelabuhan Panjang yang terletak di Desa Tanjung Baru, Merbau Mataram. Karena PT DHL tidak pernah bekerja sama dengan Bank BTN,” katanya.
“Dari penyusuran dan informasi yang kami, bahwa memang belasan tahun lalu, Bank BTN pernah bekerja sama secara individu dengan anggota Koperasi TKBM, dan lokasi perumahannya berada di Kecamatan Tanjung Bintang. Seharusnya surat tersebut dikirim ke perumahan yang di Tanjung Bintang,” kata Hanafi.
Hanafi menjelaskan, bahkan atas kesalahan pengiriman surat tersebut pada tahun 2022 telah diakui Bank BTN melalui surat dengan nomor: 89/BDL.III/RAS-BDL/III/2022 tertanggal 30 Maret 2022 yang ditandatangani Head Branch Collection Unit Aulia Nugroho dengan perihal konfirmasi kesalahan alamat pengiriman surat.
Dalam surat tersebut Bank BTN mengakui terdapat kesalahan alamat pengiriman surat peringatan 1 dan 2 kepada 157 debitur. Seharusnya surat tersebut dikirim ke Perumahan TKBM (saat ini bernama Perumahan Griya Industri) yang berlokasi di Desa Serdang, Kecamatan Tanjung Bintang dengan developer PT Graha Sentra Mulya, dan bukan ke Perumahan TKBM yang beralamat di Talang Ulu, Desa Tanjung Baru, Kecamatan Merbau Mataram.
Dalam surat tersebut juga, lanjut Hanafi, Bank BTN meminta maaf atas kesalahan pengiriman alamat surat tersebut, dan berjanji tidak akan terulang kembali di kemudian hari. “Jadi kalau dilihat foto surat Bank BTN yang diberita Sinarlampung.co, surat tersebut tertanggal 28 Januari 2022, dan pada 30 Maret 2022 ada surat dari Bank BTN yang meminta maaf atas kesalahan surattersebut. Sehingga kami menduga ada pihak-pihak tertentu yang ingin menyudutkanPT DHL,” tukas Hanafi.
Menurut Hanfi, tipe rumah yang dibangun PT DHL tipe 36, sedangkan Perumahan TKBM yang di Tanjung Bintang tipe 21. Selain itu Hanafi juga menegaskan terkait tuduhan-tuduhan tidak benar tentang SHM Perumahan Koperasi TKBM, sudah clearand clean pada tahun 2021 lalu. “Dan dari 176 SHM yang sudah dipecah dari SHMinduk, saat ini ada 19 SHM yang sedang diproses balik nama,” kata Hanafi.
Hanafi menambahkan hingga saat ini PT DHL sudah membangun 366 unit rumah yang terdiri dari melalui cash tempo sebanyak 201 unit rumah dan melalui perbankan yaitu Bank BNI sejak tahun 2021 dan Bank BRI sejak tahun 2022 dengan total 144 unit rumah, dan 21 unit rumah ready. “Klarifikasi ini sekaligus meluruskan informasi yang tidak tepat di masyarakat,” kata Hanafi. (Red)