
Bandar Lampung (SL)-Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung terus menindaklanjuti laporan kwalisi masyarakat Lampung Menolak korupsi terkait dugaan Korupsi dan penyalahgunaan wewenang yang menyeret nama Kepala Dinas, Kabid Dikdas, MKKS dan K3S Dinas Pendidikan Waykanan.
Informasi ini diperoleh setelah Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Lampung melalui Staff Kasi Penkum, M Isa Ashari memberi keterangan terkait dugaan korupsi tersebut pada senin, 14 November 2022.
Dikatakan Isa, pelaporan sejumlah LSM dan organisasi mahasiswa yang tergabung dalam kwalisi masyarakat Lampung menolak korupsi ke Kejati Lampung sudah didalami bagian Aspidsus melalui Kasidik dan telah dilakukan penelaahan dan dipelajari. Karena locusnya di Waykanan, maka perkara dilimpahkan ke Kejari setempat setelah dilakukan komunikasi secara intensif.
“Dalam hal ini, terkait laporan beberapa teman LSM dan organisasi mahasiswa terkait dugaan Korupsi oknum pejabat Disdik Waykanan, kita sudah koordinasi dengan pimpinan. Laporan rekan-rekan sudah diterima oleh tindak pidana khusus (Pidsus) melalui Kasi penyelidikan dan dilakukan penelaahan dan dipelajari,” terangnya.
Dilanjutkan, untuk melakukan penyelidikan pada kasus ini, Kejari Waykanan diberikan wewenang untuk segera mengambil tindakan yang dianggap perlu. “Sampai saat ini sedang diproses, segala sesuatunya terkait informasi dan lain-lain dapat saling berkoordinasi. Tidak lupa pula segala tindakan yang dilakukan Kejari Waykanan akan dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi Lampung,” jelas Isa.
Menyikapi keterangan tersebut, Juru bicara Kwalisi Masyarakat Lampung Menolak Korupsi, Junaidi Adam tidak mempersoalkan pelimpahan perkara ke Kejari Waykanan. Menurutnya, terpenting laporan terus ditindaklanjuti. “Tapi yang jelas kami selaku pihak pelapor tidak akan berhenti untuk terus mengawal laporan kami agar segera di proses. Selain mengawal masalah ini secara intensif, kami juga akan melakukan aksi damai dalam waktu dekat sebagai bentuk dorongan agar pihak kejaksaan bekerja lebih maksimal,” jelas Adam. (Red)