
Mesuji (SL)-Masyarakat adat Buay Mencurung Mesuji menduduki lahan seluas 5.000 hektare yang bersengketa dengan PT Sumber Indah Perkasa (SIP), anak perusahaan Sinar Mas Grup yang berada di Kampung Talang Batu, Kecamatan Mesuji Timur, Kabupaten Mesuji Lampung, Minggu 6 November 2022.
Saidi, koordinator aksi mengungkapkan masyarakat adat menuntut PT SIP untuk mengembalikan lahan seluas 4.345 hektare yang telah dikelola perusahaan sejak tahun 1990 yang tak pernah diganti rugi sampai sekarang.
Aksi pendudukan masyarakat dilakukan karena sudah berkali-kali melakukan aksi protes mulai dari depan Istana Presiden, Kantor BPN ATR RI, dan DPD RI dan lainnya. Respon berbagai pihak cukup terbuka namun tidak memperlihatkan hasil yang jelas. “Aksi protes yang dilakukan hari ini akan terus berlanjut sampai tuntutan terpenuhi” kata Saidi.
Menurut Saidi, masyarakat akan tetap berada di lahan sampai tuntutan mereka dipenuhi. Ini juga lanjut Saidi, merupakan tindak lanjut dari upaya yang sudah dilakukan selama Juli 2022 dimana koperasi masyarakat adat Buay mencurung telah melaporkan masalah ini ke Kantor Staf kepresidenan.
Kemudian juga melaporkan ke pak menteri ATR BPN RI yang diterima langsung oleh staf Ahli bidang Tanah Adat Kemudian pada 5 September juga telah di lakukan Rapat dengar pendapat yang di prakarsai oleh Komite II DPD RI di Jakarta yang juga di hadiri oleh unsur kanwil BPN Lampung, Bupati Mesuji.
“Namun belum menunjukkan titik terang, Kami terus berjuang kami berharap Bupati Mesuji sebagai orang tua kami masyarakat Mesuji untuk segera merespon apa yang menjadi tuntutan kami. Kami juga meminta dukungan moril kepada seluruh organisasi sosial Nasional maupun daerah Krn persoalan ini menyangkut persoalan kemanusiaan dimana Selama 32 tahun kedidupan kami telah dimiskinkan oleh keberadaan perusahaan PT SIP,” Ujar Saidi. (Red)