
Bandar Lampung (SL)-Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung menyita sekitar 8,7 ton pupuk subsidi pemerintah yang diduga disalahgunakan oleh toko Berkah Abadi dan Bintang Jaya. Polisi menangkap pemilik toko DD dan IS. Pupuk Urea bersubsidi yang seharusnya dijual ke kelompok tani di wilayah Lampung Selatan, namun dijual ke pedagang di wilayah Lampung Timur dengan harga tinggi.
Hal itu terungkap pada ekspose Ditreskrimsus Polda Lampung, Senin 7 November 2022. Pengecer resmi pupuk Urea bersubsidi di wilayah Lampung Selatan inisial IF menjual pupuk tersebut seharga Rp150.000 sampai Rp 160.000 yang seharusnya seharga Rp112.500. Pupuk tersebut, dijual dengan nama perusahaan Bintang Jaya kepada inisial DD pemilik toko Berkah Abadi yang ada di wilayah Lampung Timur.
Kabag Wasidik Krimsus Polda Lampung AKBP Fauzi didampingi Kasubdit Penmas AKBP Rahmat menjelaskan bahwa 8,7 ton pupuk Urea bersubsidi dikemas dalam karung ukuran 50 kilogram. “Kedua pelaku tidak ditahan karena ancaman hukuman di bawah 5 tahun,” kata Fauzi.
Menurut Muhammad Fauzi meski tidak membuat rugi negara, perbuatan kedua terlapor telah merugikan konsumen terutama petani yang harusnya mendapatkan pupuk bersubsidi, terpaksa membeli dengan harga yang mahal. Dalam perkara ini, lanjutnya, polisi terus melakukan penyelidikan dan pendalaman terhadap kedua terlapor.
“Adapun tahapan yang dilakukan, yakni memeriksa delapan saksi, antara lain 1 orang Distributor CV. Agung Jaya Mandiri, 3 orang petani di Lampung Timur yang membeli pupuk urea bersubsidi, 2 orang pekerja di kios Pupuk Bintang Jaya dan 2 orang Ketua RT,” katanya.
Selanjutnya, melakukan penyitaan terhadap barang bukti dan menitipkannya ke Rumah Penitipan Benda Sitaan Negara (RUPBASAN). Kemudian meminta Ahli dari Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Lampung untuk menjelaskan tentang pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian.
Meminta keterangan Ahli Hukum Tindak Pidana Ekonomi dari Universitas Lampung untuk menjelaskan unsur-unsur tindak pidana kedua terlapor. Melakukan pemanggilan dan surat perintah membawa pemilik kios Bintang Jaya atau pengecer resmi urea bersubsidi. Terakhir, melakukan gelar perkara penetapan tersangka. “Berikutnya yaitu melakukan penangkapan pemilik kios pupuk Bintang Jaya (IS) melengkapi berkas perkara dan dikirim ke JPU,” ujarnya.
Fauzi memaparkan, adapun barang bukti yang diamankan, antara lain 175 karung pupuk urea warna putih kemasan masing-masing seberat 50 kg setara 8,7 ton di produksi PT. Pupuk Indonesia (Persero) Grup bertuliskan “Pupuk bersubsidi Pemerintah/Barang Dalam Pengawasan”. Satu buku catatan ukuran folio tanpa sampul dengan judul “Mitra/Bon milik toko “Berkah Abadi”.
Barang bukti lainnya berupa, 9 bundel laporan hasil tebus dan distribusi pupuk urea bersubsidi Pemerintah Produksi PT Pupuk Indonesia (Persero) bulan Januari-September tahun 2022, milik kios bintang Jaya, 2 Bundel RDKK Kelompok Tani Maju Jaya Desa Krawang Sari dan Banjar Negeri Kecamatan Natar Kabupaten Lampung Selatan, milik kios Bintang Jaya.
Kemudian 1 Lembar Surat Penunjukan Pengecer Pupuk UREA bersubsidi Pemerintah Produksi PT. Pupuk Indonesia (Persero) dari Agus Sudarno selaku Direktur CV Agung Jaya Mandiri per 31 Desember 2021 milik Kios Bintang Jaya. Satu Bundel Surat Perjanjian CV. Agung Jaya Mandiri dengan pemilik Kios Pupuk Bintang Jaya berikut tiga Bundel Addendum. “Terakhir, kios pupuk Bintang Jaya atau pengecer resmi pupuk urea bersubsidi di Kelurahan Sukadamai Kecamatan Natar Kabupaten Lampung Selatan,” urai Fauzi.
Tersangka terjerat Pasal 6 ayat (1) huruf b Jo Pasal 1 Sub 3e Undang-undang Darurat Nomor 7 Tahun 1955 tentang Pengusutan, Penuntutan dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi Jo Pasal 8 ayat (1) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 8 Tahun 1962 tentang Perdagangan Barang Dalam Pengawasan Jo Pasal 2 ayat (2) Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2011 tentang perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2005 tentang Penetapan Pupuk Bersubsidi Sebagai Barang Dalam Pengawasan Jo Pasal 21 ayat (1) dan ayat (2) Jo Pasal 30 ayat (3).
Kemudian, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15/M-DAG/PER/4/2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian m<span;>enetapkan, barang siapa melakukan suatu tindak pidana ekonomi dalam hal kejahatan sekadar yang mengenai tindak pidana ekonomi termasuk dalam pasal 1 sub 2e dan berdasar sub 3e dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya 2 (dua) tahun dan hukuman denda setinggi-tingginya Rp100 ribu atau dengan salah satu dari hukuman-pidana itu.
Di sisi lain, Vieke Sandranita dari Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Lampung mengatakan, pupuk subsidi pada tahun 2022 ini berawal dari kebutuhan Kelompok Tani yang dimasukkan dalam RDKK sehingga bisa diketahui kebutuhan untuk Provinsi Lampung.
Kemudian, usulan dari petani untuk urea dari Pupuk Sriwijaya (Pusri) yang disampaikan ke Pemerintah Pusat tentang alokasi dan Harga Eceran Tertinggi (HET). “Dari kebutuhan alokasi yang didapat hanya 58 persen. Sisanya petani dapatkan dari pupuk non subsidi serta pupuk organik yang dikombinasikan oleh petani,” katanya. (Heny/Red)