
Pesawaran (SL)-Oknum Anggota DPRD Kabupaten Pesawaran Supriyadi, yag dilaporkan rekan sejawatnya di DPRD atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang Rp105 juta, akhirnya memenuhi panggilang penyidik Sat Reskrim Polres Pesawaran. Supriyadi datang didampingi kuasa hukumnya, Senin 10 Juli 2022.
Supriyadi telah dilaporkan ke Polres Pesawaran oleh rekan kerjanya sesama anggota DPRD, dan sempat dua kali mangkir panggilan Polisi.
Kapolres Pesawaran AKBP Pratomo Widodo melalui Kasatreskrim AKP Supriyanto Husin mengatakan, terlapor sudah dua kali mangkir dari panggilan. Dan akhirnya yang bersangkutan hadir didampingi kuasa hukumnya. “Oknum anggota DPRD tersebut kemarin sudah hadir, dan kita juga sudah melakukan pemeriksaan dan keterangan dari yang bersangkutan,” kata Supriyanto, Selasa 12 Juli 2022.
Menurut Supriyanto, untuk sementara penyidik hanya meminta keterangan dari yang bersangkutan. Dan dalam waktu dekat akan dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan kembali. “Dalam waktu dekat kita juga akan melakukan pemeriksaan kembali terhadap yang bersangkutan dan para saksi, lalu langkah selanjutnya akan kita gelar perkara,” katanya. (Red)