
Bandar Lampung (SL)-Polda Lampung menggelar Apel Gabungan Tekab 308 dalam rangka peningkatan efektifitas Tekab 308 guna mengantisipasi dan ungkap kasus curas, curat, dan curanmor di Wilayah hukum Polda Lampung, Kamis 7 Juli 2022.
Dalam sambutannya Wakapolda Lampung Brigjen Pol Subiyanto mengatakan pencapaian Tekab 308 Polda Lampung dan jajaran bisa dikatakan berhasil. Namun, keberhasilan itu tidak untuk dijadikan sebuah kepuasan tetapi sebaliknya dapat dijadikan motivasi untuk terus meningkatkan prestasi.
“Peserta apel yang saya banggakan tindak pidana C3 yang merupakan kejahatan konvensional adalah kasus terbanyak yang dihadapi Polda Lampung dan jajaran data C3 sepanjang tahun 2021 tercatat sebanyak 2823 kasus dengan jumlah penyelesaian sebanyak 1469 kasus, berdasarkan data tersebut presentase keberhasilan pengungkapan kasus C3 masih di angka 53 persen,”kata Brigjen Pol Subiyanto.
Untuk itu pihaknya masih dihadapan sejumlah pekerjaan rumah yang harus segera diselesaikan, Brigjen Pol Subiyanto juga mengatakan jika Polri sebagai satu sebagai ujung tombak dalam pemberantasan C3 wajib membayar kepercayaan tersebut dengan penuh rasa tanggung jawab.
“Saat ini, kepercayaan masyarakat kepada Polri semakin meningkat perlu dipertahankan bahkan harus ditingkatkan. Masyarakat menginginkan kinerja Polri yang lebih baik dan profesional penanganan laporan dan pengungkapan perkara yang cepat merupakan harapan masyarakat,”ujarnya.
Dalam arahannya, terkait aksi pelaku kejahatan C3 yang berujung pada kerugian materi bahkan korban jiwa yang telah menimbulkan keresahan di masyarakat sehingga terbentuknya stigma negatif terhadap provinsi Lampung, Polda Lampung mengajak insan pers dan masyarakat untuk buang kata begal.
“Guna menumpas stigma negatif di Lampung dimulai dari menghapus kata begal dan lebih baik diganti dengan curas dan curat dan terkait kata curanmor nanti di bahas lebih lanjut penggunannya, karena Kata curanmor juga tidak ada, jadi hanya curas dan curat,”ucap Brigjen Pol Subiyanto
Menurut Brigjen Pol Subiyanto kata Begal sendiri tidak ada di kamus bahasa Indonesia maupun di kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) melainkan kata yang sering disebutkan oleh masyarakat. Subiyanto juga mengucapkan terima kasih kepada personil Tekab 308 atas dedikasi dan upaya menekan kejahatan C3 di Provinsi Lampung
“Untuk yang belum mendapatkan reward agar lebih semangat dan yang melanggar tentu ada punishment. Kejar dan buru para pelaku kejahatan C3 di manapun berada demi merubah stigma negatif yang telah melekat lama di provinsi ini serta tindak tegas para pelaku kejahatan C3 dengan tetap mengedepankan prosedur yang ada,”ungkap Subiyanto.
Subiyanto juga menjelaskan sejarah terbentuknya Tim Tekab 308 yang terbentuk di tahun 2015 dengan mempunyai tugas khusus untuk memburu pelaku tindak kejahatan C3 yang meresahkan masyarakat.
“Sejak berdiri hingga saat ini Tekab 308 sudah banyak prestasi kerja nyata terutama Curat dan Curas dan beberapa kasus menonjol seperti perampokan dan penculikan mahasiswa di Bandar Lampung, perampokan Bri link Lampung Timur, pecah kaca di Lampung Utara, bobol ATM di Metro dan masih banyak lainnya,”ujarnya.
Berdasarkan pantauan ada enam anggota polisi yang mendapatkan piagam penghargaan karena telah banyak berhasil mengungkap kasus di wilayah hukum Polda Lampung. Di akhir apel gabungan, Tekab 308 juga melakukan latihan simulasi upaya paksa penangkapan pelaku curas.
Dalam hal itu Subiyanto menjelaskan latihan simulasi tersebut dalam rangka meningkatkan kualitas sumberdaya manusia di Jajaran Polda Lampung dan turut hadir para Pemimpin Redaksi baik media cetak,siber dan televisi. (Eri/Red)