
Kota Metro (SL)-Ketua Organisasi Buruh Formal dan Informal Indonesia (OBFII) Lilik Iswandi (51) warga Jalan KH Hanafiah No 51 Kelurahan Imopuro, Kecamatan Metro Pusat, ditangkap Tim Satnarkoba Polres Kota Metro, karena terlibat penyalah gunaan Narkoba jenis sabu. Mantan Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Metro tahun 2015 itu, ditangkap disebuah ruko Jl. Diponegoro, Kelurahan Imopuro, Kecamatan Metro Pusat, Rabu 20 April 2022 sekira pukul 23.00 WIB malam.
Dari tangan Lilik, petugas mengamankan barang bukti berupa 1 buah dompet coklat bermotif bulat warna-warni berisikan satu buah kaca Pirek ukuran pendek yang terdapat recidu sabu-sabu. Lilik kini diamankan di Polres Kota Metro, dengan sangkaan melanggar pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman penjara paling lama 12 tahun dan denda paling sedikit Rp 800 Juta.
Kasat Narkoba Polres Metro Kota Metro, Iptu AE Siregar, mewakili Kapolres Kota Metro AKBP Yuni Iswandar Yuyun mengatakan pihaknya mengamankan seorang terduga penyalahgunaan narkoba di Kota Mtro. Pelaku bernama Lilik Irawadi (51), yang ditangkap disebuah ruko wilayah Imopuro. “Yang kita amankan berinisial LIES umur 51 tahun. Kita amankan disebuah ruko Jalan Diponegoro, Kelurahan Imopuro, Kecamatan Metro Pusat,” kata Siregar, Jumat 22 April 2022.
Menurut Siregar, LIES dibekuk Polisi tanpa perlawanan pada Rabu 20 April 2022 sekira pukul 23.00 WIB. Pria yang dikabarkan sebagai mantan Ketua Panwaslu Kota Metro itu, adalah warga Jalan KH Hanafiah, Kelurahan Imopuro, Kecamatan Metro Pusat. “Saat diamankan petugas langsung dilakukan penggeledahan terhadap badan, pakaian, serta sekitarnya. Lalu ditemukan barang bukti berupa 1 buah dompet coklat bermotif bulat warna-warni berisikan satu buah kaca Pirek ukuran pendek yang terdapat recidu sabu,” jelas Kasat.
Kini Polisi masih terus melakukan penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut terhadap sejumlah tersangka lainnya yang diduga terlibat sebagai jaringan LIES. “Pelaku berikut barang bukti kita amankan di Mapolres Kota Metro. LIES terancam pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman penjara paling lama 12 tahun dan denda paling sedikit Rp 800 Juta,” katanya. (Red)