
Bandar Lampung (SL)-Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung menangkap sepasang suami istri EN (25) dan JC (21), di wilayah Panjang, karena terlibat peredaran Narkoba. Keduanya ditangkap pada Jumat, 21 Januari 2022 malam lalu, di daerah Panjang Selatan Kecamatan Panjang, Kota Bandar Lampung.
“Mereka kita amankan berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa ada tindak pidana Narkotika di rumah yang dimaksud,” kata Kasubdit 1 Kompol Wahyu Hidayat mewakili Direktur Narkoba, Kombes Pol Aris Supriyono, Rabu, 2 Februari 2022.
Wahyu menjelaskan, penangkapan ini bagian dari komitmen dalam memberantas peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Polda Lampung terus gencar dilakukan. “Awalnya kita amankan si perempuan yakni JC. Kemudian kita lakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti Narkotika berupa dua bungkus paket sabu-sabu ukuran besar, dua bungkus paket sabu-sabu ukuran kecil, satu buah timbangan digital, satu bundel plastik klip kosong, dan seperangkat alat hisap sabu atau bong,” jelas Wahyu.
Dari hasil interogasi tersangka JC, kata Wahyu, terungkap nama berinisial EN yang tak lain kekasihnya JC. “Selanjutnya kita tangkap EN dirumahnya di daerah Panjang. Dan kita kembali menemukan barang bukti berupa 15 belas bungkus paket sabu-sabu ukuran sedang,” bebernya.
“Jadi total barang bukti sabu yang kita amankan yakni 17 bungkus paket sedang sabu dan dua bungkus paket kecil sabu dengan total berat 157,5 gram atau 1,5 ons lebih,” lanjutnya.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Ditresnarkoba Polda lampung guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. “Kedua tersangka ini bandar sekaligus mengedarkan. Sebagian barang (sabu) sudah ada yang terjual. Keduanya akan dijerat Pasal 114 ayat 2 sub Pasal 112 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Ocr/red)