
Bandar Lampung (SL)-Selama tahun 2021 Polda Lampung dan jajaran pengungkapan 230 kasus pembegalan di Lampung. Disusul kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak serta Tindak pidana penjualan orang (TPPO) 357 kasus.
“Ada juga ungkap kasus mafia tanah sebanyak 39 kasus dan kasus tindak pidana prokes sebanyak 2 kasus,” kata Irjen. Pol. Hendro Sugiatno saat rilis akhir Tahun 2021 di Gedung Graha Wiyono Siregar (GWS) Polda Lampung, Rabu 29 Desember 2021.
Polda Lampung juga memecat atau PTDH 18 anggota Polri, selama tahun 2021, termasuk 137 orang disanksi penundaan pangkat, dan 310 saksi disiplin. Polda Lampung juga memberikan penghargaan terhadap personel yang berprestasi.
“Selama tahun 2020 ada sebanyak 627 personel berprestasi dan tahun 2021 ada sebanyak 839 personel. Tentunya di tahun 2021 ini meningkat dibandingkan tahun 2020 lalu,” kata Kapolda.
Selain hasil ungkap kasus, Kapolda juga merinci capaian vaksinasi, operasi Kepolisian, pemusnahan senjata api rakitan, informasi layanan pengaduan. Selama tahun 2021, Polda Lampung telah menyita sebanyak 285 senjata api rakitan dan 231 butir amunisi.
“Pada bulan April sebanyak 183 pucuk dan 157 butir amunisi telah kita musnahkan. Kemudian pada bulan November sampai 22 Desember 2021 sebanyak 102 pucuk dan 74 butir amunisi telah kita musnahkan juga,” katanya.
Untuk kasus laka lantas di Lampung selama tahun 2021 menurun. “Korban kecelakaan lalulintas tahun 2021 mengalami penurunan dibandingkan tahun 2020. Pada tahun 2021, korban kecelakaan lalulintas yang mengalami luka ringan mencapai 1.432 orang,” Ungkap Kapolda
Kemudian untuk korban kecelakaan lalulintas yang mengalami luka berat mencapai sebanyak 705 orang. “Untuk tahun 2020 lalu korban kecelakaan luka ringan mencapai sebanyak 1.477 orang dan luka berat mencapai 820 orang,” kata Hendro.
Untuk korban kecelakaan meninggal dunia pada rahun 2021 mencapai 588 orang. Sedangkan untuk tahun 2020 mencapai 602 orang. “Berdasarkan presentase untuk korban luka ringan mengalami penurunan sebesar 35 persen, luka berat sebesar 57 persen, dan meningga dunia sebesar 8 persen,” imbuhnya.
Ungkap 1657 Kasus Narkoba
Selama kurun waktu satu tahun, Polda Lampung berhasil mengungkap sebanyak 1.657 kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika dan berhasil mengamankan 2.255 orang tersangka di wilayah hukum Polda Lampung.
Irjen Pol. Hendro Sugiatno mengatakan, dari 1.657 kasus yang berhasil diungkap Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung, sebanyak 1.457 kasus berhasil di selesaikan. “Kita berhasil mengamankan sebanyak 2.255 orang tersangka dan uang senilai Rp224,7 juta,” kata Kapolda.
Menurutnya, jenis narkotika yang berhasil diungkap diantaranya Sabu-sabu seberat 333.442,85 Kg, Ganja seberat 287.398,55 Kg, Sintetis 739,53 Kg, Pil Ekstasi sebanyak 124.862,00 butir, dan Psikotropika 2.523,00 butir.
Lebih lanjut, Kapolda mengungkapkan, pada tahun 2021, jumlah kasus penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polda Lampung menurun dibandingkan jumlah kasus pada tahun 2020.
“Pada tahun 2020 jumlah kasus penyalahgunaan narkotika sebanyak 1.989 kasus dan berhasil mengamankan sebanyak 2.724 orang tersangka,” ujarnya.
Untuk narkotika jenis sabu-sabu, tambah orang nomor satu di Polda Lampung, pada tahun ini jumlahnya meningkat dibandingkan tahun sebelumnya. Pada tahun sebelumnya narkotika jenis sabu-sabu yang berhasil diamankan seberat 299.307,85 Kg, sedangkan untuk tahun ini seberat 333.442,85 Kg. “Untuk narkoba, hasil ungkapnya turun sedangkan kualitasnya naik,” imbuhnya
Kapolda juga menghimbau kepada masyarakat Provinsi Lampung agar tetap mematuhi Protokol Kesehatan dan mengantisipasi virus varian baru yang mana dinegara lain sudah mengalaminya. “Semoga negara kita berkat Kerja sama kita semua dapat kita atasi dan mengantisipasinya,” katanya. (Juniardi/red)