
Lampung Selatan (SL)-Oknum sopir mobil travel, Feb (26), warga Desa Gunung Sugih Kecil, Kecamatan Jabung, Kabupaten Lampung Timur, ‘menggoyang’, salah satu penumpangnya, saat berada di Kapal Penyeberangan Pelabuhan Merak ke Bakauheni, Lampung Selatan, Selasa 26 Oktober 2021 sekira pukul 11.30.
Pelaku merudapaksa korban dalam mobil jenis Nissan Evalia warna merah marun BE-1320-AMK. Korban adalah seorang wanita penumpang travel dari Bekasi tujuan Lampung Timur, saat dalam pelayaran dari Pelabuhan Merak, Provinsi Banten ke Pelabuhan Bakauheni, Kabupaten Lampung Selatan.
Pagi itu, mobil yang parkir di galadak Kapal, para penumpang turun dari mobil. Korban yang semula duduk didepan samping sopir itu, diminta pelaku untuk duduk dikursi belakang. Korban tak berdaya di rudapaksa korban. Korban yang tak terima atas kasus yang dialaminya, kemudian mengadu kepada keluarganya dan langsung melapor ke KSKP Bakauheni.
“Berdasarkan laporan korban dan setelah dilakukan koordinasi dengan Polres Lampung Timur, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka dirumahnya pada hari itu juga, Selasa 26 Oktober 2021,” kata Kepala Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni, Lampung Selatan (Lamsel), AKP Ridho Rafika Minggu 31 Oktober 2021.
Menurut Ridho Rafika, korban yang bernasib malang, adalah salah satu penumpang travel, warga Lampung Timur yang bekerja di Bekasi, dalam perjalanan pulang kampung. Korban naik mobil pelaku jenis Nissan Evalia, peristiwa terjadi saat mobil berada diatas kapal penyeberangan tujuan Merak-Bakauheni. “Peristiwa itu, terjadi sekira pukul 11.30 WIB, hari Selasa kemarin (26/10/2021, sudah masuk wilayah Lampung Selatan,” katanya.
Ridho menjelaskan, bersama tersangka, petugas mengamankan barang bukti diantaranya satu unit kendaraan Nissan Evalia warna merah marun nopol BE-1320-AMK, satu potong celana panjang jeans warna hitam.
Termasuk satu potong jilbab warna hitam, satu baju warna putih kombinasi ungu, satu celana dalam warna biru terdapat bercak darah, satu potong baju tanktop warna hitam, dan satu bra warna hijau. “Pelaku dijerat pasal 285 KUH Pidana tentang Pemerkosaan. Dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun,” katanya. (Red)