
Bandar Lampung (SL)-Tiga pelaku satu diantaranya oknum anggota Polri, Novan Putra Abdillah (anggota Polri), Awang Helmi Cristian, dan Didit Maulana, menjadi terdakwa kasus penganiaya tenaga kesehatan, perawat Puskesmas Kedaton, Mereka menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Tanjungkarang, Bandar Lampung, Kamis 14 Oktober 2021.
Sejak ditangkap hingga proses persidangan, ketiga terdakwa hanya sempat ditahan di Polresta Bandar Lampung, kemudian di tangguhkan penahanannya dengan jaminan keluarga, salah satunya adalah anggota DPR RI Arteria Dahlan. Sejak pelimpahan, hingga sidang dakwaan tersangka tidak lagi ditahan.
Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eka Aftarini menjelaskan peristiwa penganiayaan itu terjadi pada Minggu 4 Juli 2021 lalu. Saat itu ketiganya berkeliling mencari tabung oksigen di daerah Bandar Lampung untuk orang tuanya yang sedang sakit covid-19.
“Lalu mereka mampir di Tugu Adipura tempat layanan Ambulan 24 jam gratis. Disana Terdakwa Awang bertanya dimana tempat yang bisa mendapatkan oksigen, salah satu petugas disana memberitahu bahwa di Puskesmas Kedaton memiliki tabung oksigen,” kata JPU.
Para terdakwa lanjut JPU, kemudian berangkat menuju Puskesmas Kedaton. Pada saat itu korban Rendi Kurniawan yang merupakan perawat Puskesmas Kedaton tengah piket malam. Sekira jam 03.45 WIB para terdakwa sampai di Puskesmas Kedaton, lalu Terdakwa Awang memencet bel puskesmas, saat itu korban keluar dan membukakan pintu.
Lalu para terdakwa masuk kedalam dan berdiri di depan lorong ruang jaga perawat. Terdakwa Awang kemudian bertanya ‘ada oksigen gak untuk dibawa pulang atau dibeli karena orang tuanya sedang sakit’. Rendi menjelaskan tabung oksigen tidak bisa dibawa pulang. Puskesmas Kedaton juga tidak menjual tabung oksigen.
Hal ini karena tabung oksigen peruntukkannya sesuai SOP Puskesmas Kedaton. “Yakni hanya di peruntukan untuk pasien yang berobat di Puskesmas tersebut. Dan kalau memang kondisi pasiennya mendesak, pasiennya bisa langsung dibawa kerumah sakit saja,” ujar JPU.
Ngaku-Ngaku Adik Kadis Kesehatan Provinsi Lampung
Tak hanya itu saja, korban pun menegur Awang untuk memakai masker dengan baik menutup hidung dan mulut jangan hanya sekedar menutup dagu saja. Mendengar hal itu Terdakwa Awang tidak terima dengan penjelasan dan perkataan korban. “Terdakwa ini berkata ke korban bahwa dia ngomongnya tidak sopan. Kembali korban pun menjawab apabila memang prosedurnya seperti itu,” kata Jaksa.
“Setelah itu terdakwa Awang masih ngotot menunjukan kepada korban bahwa dia ini datang bersama dengan terdakwa Novan yang merupakan anggota Polri dan Awang akui kalau dia merupakan adiknya Reihana Kadis Kesehatan Provinsi Lampung. Dengan sampai tiga kali mengucapkan kata-kata seperti itu,” lanjut JPU.
Bahwa dengan harapan korban menjadi takut dan mau menyerahkan tabung oksigen tersebut. Namun korban hanya diam saja dan tetap dengan SOP Pelayanan di Puskesmas Kedaton yakni tidak memberikan tabung oksigen untuk bukan pasien rawat inap Puskesmas Kedaton.
“Oleh karena korban diam saja, terdakwa Novan yang berada di dekat mereka kemudian bertanya, dengan menanyakan nama korban sambil meminta korban buka maskernya dan mengajak untuk keluar dari Puskesmas,” ujar JPU Eka.
Terdakwa kemudian mendorong, lalu memepet tubuh korban sehingga korban tersudut dan mundur hingga ke tengah lorong. Lalu Terdakwa Awang mengatakan untuk menghajar korban. Setelah itu Terdakwa Novan pun merangkul leher korban.
“Lalu memukul ke arah wajah korban sebelah kiri sebanyak 5 kali, lalu Terdakwa Awang ikut memukul ke arah wajah korban sebanyak 3 kali dan diikuti oleh terdakwa Didit ikut memukul wajah korban secara bergantian sebanyak 3 kali. Korban terpojok dipintu belakang, lalu datang rekan korban yang mendengar suara ribut-ribut dan melerai pemukulan yang dilakukan oleh para terdakwa,” ungkap JPU Eka.
Setelah itu terdakwa Novan pun menghentikan pemukulan korban. Hal ini dikarenakan Novan melihat terdakwa Didit akan mengambil batu paving blok ganjal pintu belakang yang akan dipukulkan ke wajah korban. Karena ada perintah dari Terdakwa Novan sehingga batu tersebut tidak jadi dipukulkan oleh terdakwa Didit.
Lalu kemudian Terdakwa Awang dan Didit berhenti memukuli korban, lalu langsung pergi meninggalkan korban yang saat itu masih dijepit lehernya oleh terdakwa Novan. Setelah itu terdakwa Novan bilang kepada saksi korban ‘Maaf ya, bapak sedang sakit’.
Dan saksi korban menjawab ‘Gak bisa maaf-maaf aja kaya gini’ sambil berjalan meninggalkan korban menuju keluar Puskesmas. Mendengar perkataan itu, terdakwa Novan lalu menunjuk ke arah saksi korban. “Dengan berkata ‘Nah masih ngelawan kamu ya’ lalu para terdakwa langsung pergi meninggalkan Puskesman Kedaton,” kata JPU.
Kuasa hukum tiga terdakwa Bey Sujarwo merespon dakwaan JPU tersebut. Pihaknya menyatakan tidak akan melakukan eksepsi. “Ya karena dakwaannya memang sudah sesuai. Jadi tidak perlu,” kata Jaksa. (Red)