
Pesawaran (SL) – Terjadinya pencemaran lingkungan yang melanda di pantai Teluk Pidada Desa Sukarame Kabupaten Pesawaran tepatnya di wilayah pesisir pulau Tanjung Putus.
Pencemaran ini diakibatkan adanya cairan aspal di sepanjang pesisir pulau Tanjung Putus dan pantai sekitar Teluk Pidada Kecamatan Punduh Pedada. Banyak masyarakat yang heran kenapa ada cairan aspal di pinggir pantai tersebut.
Berdasarkan laporan dari kepengurusan Pimpinan Anak Cabang Pemuda Pancasila (PAC PP ) Kecamatan Punduh Pedada, bahwa mereka menemukan cairan aspal di pinggir pantai.
“Kita menemukan adanya cairan seperti aspal yang mengotori sepanjang pesisir pantai Teluk Pidada, terutama yang terjadi di Pulau Tanjung Putus Desa Sukarame”, kata Ketua Adi Sundari selaku sekertaris PAC PP Punduh Pedada, Kamis, 02 September 2021.
Menurut Adi Sundari pencemaran pantai ini terjadi sejak kemarin (Rabu red). Sampai saat ini, masih banyak limbah berupa cairan aspal yang tercecer di sepanjang pesisir yang menyebabkan sepanjang pantai dipenuhi oleh limbah cairan aspal.
“Sejauh ini kita tidak tau dari mana sumber keberadan aspal ini, tapi ini jelas mencemari lingkungan pantai Kecamatan Punduh Pedada dan berharap dinas terkait seperti DLH kabupaten dan provinsi segera turun tangan”, ucapnya.
Sementara itu selaku Ketua PAC PP Kecamatan Punduh Pedada Yudi Indrawan mengatakan bahwa pihaknya memang telah menemukanan limbah cairan aspal di sepanjang pantai di Kecamatan Punduh Pedada terutama di pantai Janjung Putus, dan belum jelas dari mana limbah tersebut berasal.
“Ya, tentunya dengan adanya hal ini kita PAC PP Kec Punduh Pedada akan melaporkan masalah ini kepada dinas terkait agar segera mengatasi masalah ini dan hal ini juga akan kita laporkan kepada pihak Polsek Padang Cermin agar menyelidiki sumber tumpahan cairan aspal ini karena sudah mencemari pantai Teluk Pidada. Dan bila hal ini dilakukan oleh orang yang tidak bertanggungjawab maka sudah pasti ada pelanggaran Hukum karena setiap orang dilarang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin”, paparnya.
Terhadap orang yang melakukan dumping limbah tanpa izin dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam pasal 104 UU 32/2009, yakni: setiap orang yang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 60, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp3 miliar. (Mahmudin)