
Bandar Lampung (SL) – Polresta Bandar Lampung kebut proses oknum ASN mengamuk dengan pedagang bubur. Polisi telah memeriksa saksi termasuk pelapor dan terlapor, yang ternyat pejabat di ispektorat Provinsi Lampung. Kuasa hukum korban menyerahkan proses hukum di Polresta Bandar Lampung.
Kuasa hukum pelapor, Gunawan Parikesit mengatakan dengan telah selesainya pemeriksaan terhadap terlapor, seorang pejabat Inspektorat Lampung, hari ini, Rabu 18 Agustus 2021, maka proses penyelidikan terhadap laporan Ustaz Royan, pada Selasa 10 Agustus 2021 lalu juga sudah menemui titik terang.
“Artinya ini akan dilaksanakan gelar perkara untuk menentukan pasal apa yang akan disangkakan dan ini menjadi wewenang pihak kepolisian. Namun saya berkeyakinan terlapor akan terjerat pasal pidana,” ujar Gunawan Pharrikesit, Penasehat Hukum Ustaz Royan.
Sesuai dengan kesaksian saat saya mendamlingi para saksi di Unit Harda, Sat Reskrim Polresta Bandar Lampung, maka besar kemungkinan proses penyidikan akan ditingkatkan menjadi penyidikan.
“Kita tunggu hasil gelar perkara, apakah akan segera ditingkatkan menjadi penyidikan. Dalam proses penyidikan, status terlapor akan menjadi tersangka,” jelasnya.
Gunawan menyerahkan kepada pemeriksa, dan tidak akan intervensi terhadap proses tersebut. Ia yakin penyidik profesional dalam perkara ini.
Menurut Gunawan, berdasarkan fakta dan ada serta indepedensi pihak Polresta Bandar Lampung, ‘anul yaqin terlapor akan menyandang status tersangka.
“Mengenai pasal apa yang akan disangkakan, itu juga kami serahkan kepada pihak penyidik yang sudah mengumpulkan bahan keterangan dan mengumpulkan data (pulbaket dan puldata),” katanya.
“Selagi lagi kami sampaikan tidak akan intervensi proses pemeriksaan dan penyidikan nantinya, namun kami akan terus mengawal kasusnya sampai kepersidangan,” kata Gunawan.
Sebelumnya Ramadhiyan Eka Saputra atau dikenal Ustad Royan telah melaporkan diduga Oknum ASN yang mengamuk di Depan Museum Lampung ke Polresta Bandar Lampung, Kamis 12 Agustus 2021.
“Sudah kita laporkan terkait percobaan penganiayaan yang sudah sempat dilakukan, karena oknum tersebut melakukan pelemparan menggunakan batu untuk melukai,” kata Gunawan Parikesit, Penasihat Hukum Pelapor Ustad Royan.
Gunawan menyebutkan, oknum ASN tersebut berinisial A yang bertugas di salah satu instansi Pemerintah Provinsi Lampung.
“Laporan sudah diterima oleh pihak kepolisian, untuk selanjutnya pihak pelapor akan berkoordinasi dengan Provinsi Lampung. Kemudian akan melanjutkan ke Tim PPNS agar diberikan sanksi kepada yang bersangkutan,” lanjutnya.
Karena menurut Gunawan, dimasa PPKM seharusnya masyarakat saling tolong menolong, namun justru ada seorang pegawai memaki-maki seorang pedagang kaki lima.
“Kami akan meminta sanksi, karena di saat masyarakat susah mencari nafkah malah mencederai dengan cara maki-maki. Saat klien saya mencoba untuk menasehati malah semakin marah,” jelasnya.
Ustad Royan juga menjelaskan, laporan patut untuk ditindaklanjuti, karena merupakan suatu tindak arogansi dari seorang ASN. “Dia (oknum) hanya merasa lama untuk dilayani oleh tukang bubur, lalu marah dan mencaci maki, hingga terjadi penimpukan menggunakan baru,” terangnya.
Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Resky Maulana mengatakan, pihaknya sudah menerima laporan tersebut dan akan mempelajari lebihlanjut, Karena laporan tersebut baru diajukan korban, pada Kamis sore. “Akan kami cek dulu,” katanya. (Red)