Ams melaporkan dugaan penipuan tersebut ke Mapolresta Bandar Lampung, dengan nomor lapora LP/B-1/928/IV/2021/SPKT/Polresta Bandar Lampung 24 april 2021. Kepada wartawan Ams mengatakan dia dirugikan Rp95 juta karena dijanjikan MS bisa menjadi PNS bagi Pegawai Perjanjian Kontrak Kerja di lingkungan Kota Bandar Lampung tahun 2020.
Menurut Ams di memberikan uang dalam dua tahap, pertama pada 5 maret 2020 Rp50 juta, dan pada 14 maret 2020 Rp45 juta. “Saya sendiri bekerja sebagai honorer di Pemkot Bandar Lampung. Saya awalnya diminta, Rp350 juta, tapi baru kasih Rp95 juta,” kata Ams Polresta Bandar Lampung, Sabtu 24 april 2021.
Ams mengaku mengenal terlapor dari kakak MS. Kemudian muncul iming-iming bisa menjadi ASN. Terlapor pun berdalih memiliki rekan di BKD Kota Bandar Lampung, yang menurutnya bisa memberi akses untuk menjadi ASN. “Tapi sekarang enggak ada kejelasan,dia menghindar terus dan susah dihubungi. Saya harap uang saya bisa kembali,” katanya.
Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Resky Maulana mengatakan, pihaknya akan mengecek laporan tersebut untuk ditindaklanjuti. “Korban baru melapor, kita akan pelajari, dan kita proses sesuai prosedur,” kata kata Resky. (red)