
Tanggamus (SL)-Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Tanggamus membuka kembali obyek Wisata yang ada di Kabupaten setempat yang sebelumnya telah ditutup karena wabah pandemi Covid-19 dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.
Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Tanggamus, Retno Noviana Damayanti kepada Sinarlampung.co mengatakan, pihaknya akan membuka kembali seluruh obyek wisata di Tanggamus pada 1 April 2021, setelah Kabupaten Tanggamus di nyatakan jona kuning penyebaran Covid-19.
“Keputusan itu berdasarkan surat edaran Bupati Tanggamus nomer: 420/1778/15/2021 Tanggal 30 Maret 2021. Dengan isi surat tersebut terlampir ada poin yang berbunyi “Objek wisata kembali dibuka dengan tetap mematuhi protokol kesehatan dan pengelola obyek wisata agar melakaukan penyemprotan disinfektan secara rutin dan mandiri,” ujar Retno, Selasa 30 Maret 2021.
Retno juga menyatakan, sejauh ini pihaknya juga telah melayangkan surat kepada pengelola obyek wisata Se- Tanggamus bahwa obyek wisata dibuka kembali bagi wisatawan pada 1 April 2021, dengan menuangkan peraturan terlampir dalam isi surat yang harus di taati.
Pengelola objek wisata diwajibkan menerapkan protokol kesehatan 3M (memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak), melakukan penyemprotan disinfektan dilokasi objek wisata masing-masing dan membuat banner kawasan wajib memakai masker disetiap destinasi serta menyediakan sarana berupa alat pengukur suhu tubuh dan tempat cuci tangan.
“Bagi pengelola wisata yang tidak menerapkan protokol kesehatan di lokasi objek wisata, maka akan dikenakan sanksi berupa teguran dan penutupan kembali sementara. Sampai dengan adanya perbaikan dalam hal penerapan protokol kesehatan diobjek wisata yang dikelola tersebut,” ungkap Retno. (Hardi)