
Bandar Lampung (SL)-Terkait mandeknya perkara laporan pidana dugaan pengrusakan lahan 23 warga Negara Mulya, Propam Polda Lampung turun tangan. Kuasa hukum Anton Heri SH, dari Yayasan Lembaga bantuan hukum Sembilan Delapan (YLBH) 98, mendampingi salah satu warga menjalani pemeriksaan anggota Propam Polda Lampung yang sedang menyelidiki mangkraknya proses hukum Laporan pengrusakan lahan warga di Polres Way Kanan, kemarin.
Anton selaku kuasa hukum Warga 23 warga Nagara Mulya, Kabupaten Way Kanan membenarkan adanya salah satu kleinya menjalani pemeriksaan Propam Polda Lampung, terkait pengaduan 23 warga masyarakat terkait perkara laporan LP/B- 580/VIII/2019/Polda Lampung SPKT Res Way kanan tertanggal 20 Agutus 2019, yang terkesan berjalan di tempat.
”Ya benar klein saya dimintai keterangan oleh Propam Polda Lampung seputar pengaduan 23 warga Negara Mulya yang meminta kepastian hukum laporan tidak pidana pengrusakan lahan, yang diduga dilakukan oleh oknum dewan Way Kanan Doni,” katanya, Selasa 9 Maret 2021.
Anton mengatakan, sajauh ini perkara pengrusakan dan penyerobotan lahan 23 warga Negara Mulya, terkesan lamban dan ada upaya pengkaburan perakara pidana.
”Pemeriksaan klein kami dilakukan kantor Lembaga bantuan hukum Sembilan Delapan (YLBH) 98, pertanyaan seputar laporan dan proses penyelidikan yang masih ditangani Polres way Kanan,” ujarnya.
Anton menyatakan kasus itu bermula pada 1 Agustus 2019 lalu. Saat itu, segerombolan orang datang ke lahan milik 23 warga Kampung Negaramulya. Selanjutnya, sejumlah orang yang diduga suruhan Doni merusak tanaman warga menggunakan alat berat. Total lahannya sekitar 26 hektare yang dimiliki 23 warga.
“Tanaman yang dirusak itu meliputi kebun karet, kelapa sawit, persawahan dan tanaman lainnya,
Menurut Anton, Doni mengklaim lahan itu milik Sahlan dan kawan- kawan dengan bukti kepemilikan lima sertifikat tanah dan beberapa sporadik.
“Sehingga lahan 23 hektare itu sekarang diganti menjadi tanaman tebu oleh DAI, dengan dalih kerja sama kemitraan dengan Sahlan CS,” kata Anton Heri.
Anton mengungkapkan, selama ini polisi selalu berdalih jika kasus yang diadukan kliennya menyangkut persoalan keperdataan. Padahal, kasus yang diadukan merupakan perusakan tanaman, bukan penyerobotan lahan. “Tentu berbeda, antara kasus perusakan tanaman dengan penyerobotan lahan. Seharusnya polisi bisa membedakan,” kata dia.
Selanjutnya, lahan 23 warga yang dirusak tanamannya telah memiliki sertifikat yang dikeluarkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) pada tahun 2014.
“Bahkan, lahan tersebut sudah mereka (23 warga) kelola sejak tahun 1980an,” kata Anton.
Sedangkan Doni dan Sahlan Cs hanya memiliki 5 sertifikat yang dikeluarkan BPN pada tahun 2018 dan sisanya berupa sporadik.
“Secara logika, kuat mana 23 sertifikat milik warga yang diterbitkan BPN di tahun 2014 dibandingkan lima sertifikat milik Sahlan Cs yang terbit tahun 2018,” ungkapnya.
Selain itu, Anton juga mengklaim bahwa sudah pernah ada kasus hampir serupa di Kabupaten Way Kanan, terdapat Putusan Makamah Agung terkait perkara no 1909 K/PID/2010, yang di laporan warga kampung Negeri besar Waykanan yang dilakukan karyawan PTP Bunga Bamayang.
”Semestinya perkara pengrusakan lahan warga masuk ke ranah hukum perbuatan pidana, Kami sudah kordinasi dengan pihak kepolisian Polres Way Kanan, diharapkan dapat segera meningkatkan proses penyelidikan ke penyidikan, seharunya sudah ,menetapkan tersangka,” ungkapnya.
Sementara itu Dila salah satu warga yang sempat dimintai keterangan oleh dua anggota Propam Polda Lampung terkaiat perkara pengrusakan lahan warga yang telah dilaporkan sejak setahun enam bulan.
”Ya saya sudah diminta keterangan seputar laporan pengrusakan lahan dan proses penyelidikan yang sudah lama berjalan di Polres way Kanan, yang sampai saat ini tidak ada kejelasan,” ujarnya.
Terkait turunnya anggota Propam Polda Lampung ke Polres way Kanan, Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung belum bisa memebrikan ketratang, meski berulang kali dihubungi, namun tidak diangkat.
Diketahui sebelumnya, Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung membantah adanya tudingan kasus laporan dugaan pengrusakan lahan 23 warga melibat oknum anggota DPRD Way Kanan mandeg di Polres Way Kanan.
Binsar memastikan jika perkara yang sudah masuk sejak dirinya belum menjabat Kapolres itu sedang dalam proses penyidikan. Binsar memastikan sesuai perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang menginstruksikan kepada seluruh jajarannya untuk tidak ragu mengusut tuntas kasus tindak pidana mafia tanah di seluruh Indonesia.
“Tudingan mandeknya perkara pengrusakan lahan milik 23 warga kampung Negara Mulya Kabupten Waykanan itu tidak benar. Proses. Proses masih berjalan dan tahap penyidikan. Sesuai perintah Kapolri, kita akan usut kasus kasus terkait mafia tahan,” kata Binsar, Jum’at 19 Februari 2021.
Menurut Binsar, penetapan tersangka belum, untuk gelar perkara sudah sering dilakukan, perkara laporan tindak pidana pengrusakan lahan masih tahap penyelidikan. “Terkait perakara ini saya hanya meneruskan dari yang lama. Perkara ini akan dilanjutkan, saya sudah banyak benahi sejumlah pasalnya untuk menegakan keadilan, kita perjuangkan kebenarannya,” kata Binsar Manurung, melalui sambungan telepon.
Binsar menjelaskan, bahwa dalam menerapkan pasal dalam laporan tindak pidana, tentunya penegak hukum harus melengkapi berkaras sesuai dengan petunjuk pihak kejaksaan. “Kita juga memperhatikan surat edaran dari Kejaksaan Agung dalam menarapkan pasal 170 tentang pengrusakan bersama-sama dan pasal 406 pengrusakan 263 pemalsuan surat 266 keterangan palsu yang terkait dalam objek tanah dan tanam tumbuh diatasnya. Jadi kita masih melengkapi berkar sesuai dengan petunjuk pihak kejaksaan,” katanya.
Binsar Manurung, menegaskan bahwa proses hukum laporan tindak pidana pengrusakan lahan milik 23 warga kampung Negara Mulya oleh oknum Angggota DPRD Way Kanan, Doni masih terus bergerak. “Kita tetap konsisten, proses masih berjalan dan tidak ada yang mandek, percaya sama saya, optimis perkara tetap maju, ” tegas Kapolres.
Terkait permohonan upaya police line lahan warga yang kini ditanam tebu oleh anggota Dewan Waykanan, Binsar Manurung menyatakan pemasangan police line diatas lahan tersebut tidak perlu dilakukan. ”Pemasangan Police Line dilahan tersebut tidak perlu karena secara defacto police line dipergunakan status qou, perkara tindak pidana yang dilaporkan barang bukti sudah ada,” katanya.
Binsar berjanji akan segara menuntaskan perkara tersebut secepatnya, tanpa ada tekanan dari pihak lain. “Intergeritas saya tidak bisa dibeli dan tidak bisa diarahkan, saya berusaha secepatnya dengan kemampuan saya, yang penting dukung dan sport penegak hukum,” paparnya.
Kasus laporan 23 warga kampung Negara Mulya Kabupaten Waykanan yang lahannya di serobot, dan tanam tumbuhnya di rusak, dan dijadikan lahan tebu, oleh oknum Angggota DPRD Way Kanan, Doni Ahmad Ira itu sudah dilaporkan sejak 18 bulan lalu. Penggarapan lahan hak milik 23 warga itu melibatkan Sahlan, yang masih kerabat Doni.
Anggota DPRD Way Kanan asal Partai Hanura, Doni Ahmad Ira mengakui bahwa dirinya siap bertanggung jawab, terkait kasus penyerobotan dan pengerusakan lahan milik 23 warga yang telah digusur dan dijadikan perkebunan tebu dan di laporkan ke Polres Way Kanan.
Doni mengklaim penggusuran lahan perkebunan itu berdasarkan kerja sama mitra antara dia dan Sahlan (sepupunya,red) yang mengklaim sebagai pemilik lahan. “Memang saya yang memerintahkan penggusuran lahan perkebunan tersebut, untuk ditanam perkebunan tebu. Dasarnya adalah perjanjian mitra saya dengan Sahlan,” kata Doni Ahmad Ira, melalui teleponya, Jumat 5 Februari 2021.
Doni mengaku selama ini lahan tersebut yang dia diketahui adalah milik Sahlan, Medi, Zusman, Misdar. Kemudian dirinya menjalani perjanjian kerjasama mintra perkebunan tebu, selanjutnya melakukan penggusuran lahan perkebunan tersebut, untuk di jadikan tanaman perkebunan tebu. (Adein)