
Bandar Lampung (SL)-Gubernur Lampung Arinal Djunaidi dinilai tidak konsisten terhadap kebijakan pungutan di Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Provinsi Lampung. Pasalnya, Gubernur melalui Peraturan Gubernur Lampung melegalkan pungutan yang bertentangan dengan Permendikbud No.75 Tahun 2016, tentang larang pungutan.
Anggota DPRD Lampung Fraksi PKS mengatakan Arinal, saat itu pernah menegaskan untuk mengharamkan punggutan sekolah di tengah pandemi. Namun faktanya, Arinal malah mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 61 tahun 2020 meski pandemi Covid-19 belum berakhir.
Pergub tentang Peran Serta Masyarakat dalam Pendanaan Pendidikan pada Satuan Pendidikan Menengah Negeri dan Satuan Pendidikan Khusus Negeri di Lampung. Pergub inilah yang kemudian menjadi dasar bagi SMA/SMK negeri di Lampung untuk melegalisasi punggutan sekolah ”Seolah-olah ada kontradiksi pernyataan gubernur dengan kebijakan yang sesungguhnya,” kata Ade di ruang fraksi PKS DPRD Lampung, Senin 8 Maret 2021.
Ade menyampaikan hal ini menanggapi keluhan dari wali murid SMA dan SMK negeri yang mendatangi ruangan fraksi PKD DPRD Lampung soal punggutan sekolah. ”Mereka mengeluh dan menilai pungutan di luar semestinya tersebut memberatkan,” ujar Ade.
Berdasarkan keterangan wali murid itu, pihak sekolah beralasan punggutan yang mencapai jutaan rupiah itu untuk pembangungan sekolah, pembangunan masjid, dan biaya operasional sekolah. Karena itu Fraksi PKS DPRD Lampung karena itu akan mengundang Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Lampung untuk menjelaskan sejauhmana penerapan Pergub 61/2020. ”Nanti saya akan tugaskan anggota kita yang di komisi V untuk berkomunikasi dengan Disdikbud,” janjinya.
Ade menerangkan wali murid yang berkecukupan tentu tidak bermasalah membayar biaya apapun yang diminta sekolah. ”Bagi yang mampu silahkan berlomba-lomba berinvestasi dalam dunia pendidikan. Tapi yang tidak mampu jangan dipaksa. dan setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan dan negara bertugas menjaminnya. Dalam hal ini, menjadi tanggung jawab Pemerintah Provinsi Lampung,” tegasnya.
Anggota Komisi V DPRD Lampung, Syarif Hidayat, pun menyesalkan ke luarnya pergub yang berimbas pada bebasnya sekolah menarik punggutan dari wali murid. Sebab, telah ada program bantuan operasional sekolah (BOS) untuk siswa SMA/SMK. ”Itu sudah disetujui dalam APBD Lampung 2021. Kalau tidak salah nilainya sekitar Rp60 miliar,” kata Syarif.
Menurut Syarif pihkanya sudah mendengar keluhan orang tua murid SMA/SMK di Lampung soal punggutan dimaksud. Termasuk aduan SMK menarik biaya praktik. Padahal proses belajar di masa pandemi masih daring. ”Karenanya, keluhan itu segera kami sikapi,” ujarnya.
Langgar Permendikbud
Pengamat hukum tata negara Universitas Lampung Dr. Yusdianto menyatakan pungutan sekolah untuk murid SMA dan SMK harus dihentikan. Karena dasar sekolah menarik pungutan itu menabrak peraturan yang lebih tinggi. Yakni Permendikbud No.75 Tahun 2016. Hal itu tercantum pada pasal 12 poin b. Bunyinya:Â Komite sekolah baik perseorangan maupun kolektif, dilarang melakukan pungutan dari peserta didik atau orang tua/walinya.
Diketahui, dasar sekolah menarik pungutan adalah Peraturan Gubernur (Pergub) Lampung Nomor 61 Tahun 2020. Tentang Peran Serta Masyarakat dalam Pendanaan Pendidikan pada Satuan Pendidikan Menengah Negeri dan Satuan Pendidikan Khusus Negeri di Lampung.
Yusdianto mengatakan, Permendikbud kedudukannya lebih tinggi dari Pergub. Karena itu, seharusnya pergub tersebut merujuk peraturan di atasnya. Pergub yang dirujuk itu tidak boleh melebihi batas kewenangan yang sudah ditetapkan permendikbud tersebut.
”Kalau peraturan di atasnya melarang adanya pemungutan biaya, maka tidak diperkenankan peraturan di bawahnya itu melakukan pungutan. Kalau aturan di bawahnya (Pergub) memperkenankan pemungutan, maka itu berpotensi korupsi,” kata Yusdianto, dilangsir Rilisidlampung, Minggu 7 Maret 2021.
Menurut YUsdianto, dalam teori hukum perundang-undangan, secara hierarki peraturan yang lebih tinggi menuju peraturan yang lebih rendah di bawahnya. Peraturan umum diterjemahkan ke peraturan khusus, dan peraturan khusus itu menjelaskan dari peraturan umum tersebut. ”Kalau memang ada klausul aturan yang kemudian bertentangan dengan atasnya, apalagi menimbulkan biaya, secara otomatis peraturan tersebut dibatalkan,” jelasnya.
Dalam Permendikbud, lanjut Yusianto, sudah jelas tidak boleh mengambil pemungutan biaya. Namun, peraturan di bawahnya boleh dilakukan hanya mempertimbangkan wilayah, mekanisme pembayaran, administrasi dan keadaan force majeur yang semuanya tidak keluar dari aturan di Permendikbud tersebut. ”Karena esensi dalam suatu aturan tersebut tidak boleh memberikan beban kepada masyarakat. Pergub itu hanya mengatur terkait pengaturan mekanisme penyaluran dana BOS ke seluruh kabupaten/kota di Lampung,” paparnya.
Yusdianto memaparkan, sesuai peraturan perundang-undangan, mengatur asas Lex Specialis Derogat Legi Generalis, tidak boleh dan diperkenankan sedikitpun peraturan di bawahnya melebihi kapasitas peraturan yang ada di atasnya. ”Kalau keluar dari ’rule’ tersebut, maka level pergub itu sudah selevel dengan permendikbud,” ucapnya.
Yusdianto menambahkan, dengan adanya dana BOS, maka sudah tidak diperkenankan penarikan pungutan ke siswa. “Sebab, semua beban biaya sudah dibebankan pemerintah. ”Kecuali dalam aturan Permendikbud itu, masih ada klausul diperkenankan mengambil pungutan,” katanya. (Red)