
Lampung Selatan (SL)-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung Selatan menolak seluruh tuduhan yang disampaikan pasangan calon (Paslon) Nomor urut 3 Pilkada Lampung Selatan Hipni-Melin. Hal ini terungkap dalam sidang perkara Mahkamah Konstitusi Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Pilkada Lampung Selatan 2020, Senin 8 Februari 2021.
Kuasa hukum KPU Lamsel, Rozali Umar, mengatakan permohonan pemohon Hipni-Melin tidak memiliki legal standing. ”Sebab, tidak sesuai Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 6 tahun 2020 tentang Tata Beracara PHP Gubernur, Bupati, dan Wali Kota,” paparnya.
Persyaratan secara formil juga tidak terpenuhi. Karena penduduk Lamsel lebih dari 1 juta orang. Sehingga, ambang batas 0,5 persen atau selisih 2.213 suara baru dapat diajukan PHP di MK. ”Faktanya suara pemohon dan peraih suara terbanyak selisihnya mencapai 23.538 suara,” kata Rozali, dalam sidang MK, Senin 8 Februari 2021.
Terkait tuduhan yang menyatakan terdapat anggota KPPS di TPS 19 Candimas, Natar atas nama A Rozak, terlibat agenda pemenangan paslon nomor 1 Nanang-Pandu adalah tidak benar. ”A Rozak hanya dicantumkan namanya oleh temannya. Dia sama sekali tidak menghadiri atau menjadi MC dalam pemenangan paslon 1. Jadi tidak benar dia memengaruhi perolehan suara,” ungkapnya.
Rozali kemudian membacakan Petitum di hadapan ketua majelis hakim MK Aswanto yang didampingi panel hakim, Suhartoyo. Yakni menolak seluruhnya permohonan pemohon dan membenarkan keputusan KPU Lamsel tentang rekapitulasi penghitungan suara. ”Dan, menetapkan perolehan suara sah, paslon 1 berjumlah 159.987 suara, paslon 2 sebanyak 146.115 suara, dan paslon 3 ada 136.456 suara,” katanya.
Sementara dua pasangan calon kepala daerah (paslonkada) di Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) nomor urut 02 Tony Eka Candra-Antoni Imam (Tony-Antoni) dan nomor urut 03 Hipni-Melin (Himel) menggugat keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung Selatan, saol penetapan perolehan suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Lampung Selatan.
Mereka berharap, hakim MK memutuskan adanya Pemungutan Suara Ulang (PSU) beberapa kecamatan di Kabupaten Lamsel. Alasannya, banyak warga setempat (mencapai puluhan ribu) yang tidak mendapat formulir C6 atau undangan memilih dari jajaran KPU. Mereka berkeyakinan gugatan mereka akan dikabulkan.
Tim Hukum Himel, Jauhari mengatakan keyakinannya, bahwa permohonan mereka akan dikabulkan oleh majelis MK. “Kita yakin dikabulkan oleh MK karena kita sudah sampaikan data dan sudah ada pengakuan dari Bawaslu yang menyebut ada sekitar 30 ribu-an masyarakat yang tidak dapat C6 dari KPU. Bawaslu sudah mengakui itu. Itu yang membuat kami optimistis,” ,” kata Jauhari.
Hal senada Tim Hukum atau pengacara Tony-Antoni, M. Ridho mengucap syukur, tambahan alat bukti yang mereka hadirkan dipersidangan kini telah diterima oleh majelis. “Semoga ini bisa jadi tambahan pertimbangan majelis dalam pleno dan putusan nanti. Melihat Fakta-fakta dan alat bukti baru di persidangan, kami berkeyakinan majelis hakim mengabulkan permohonan,” kata M Ridho, Selasa 9 Februari 2021. (Ismadiah/Red)