Bandar Lampung (SL)-Polresta Bandar Lampung menahan anggota Peradi Bandar Lampung David Sihombing, dengan sangkaan melanggar Pasal 192 KUHP, yaitu melanggar ketertiban umum dengan menutup pintu masuk eks Terminal Kemiling dengan bongkahan batu besar.
Hingga malam Minggu, 7 Februari 2021, David Sihombing masih ditahan Polresta atas pengaduan Dinas Perhubungan Kota. Dia diperiksa Unit Harda Satreskrim Polresta Bandar Lampung. Tim Peradi Bandar Lampung meminta penangguhan tahanan kepada polisi dan meminta hak istimewa kepengacaraan. Sementara Dinas Perhubungan mengakui melaporkannya menganggu ketertiban umum atas penutupan Terminal Kemiling dengan batu pada 22 Januari yang lalu.
Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Rezky Maulana, mengatakan, meski Subroto klien David Sihombing, mengklaim pemilik tanah eks terminal berdasar ketetapan pengadilan, namun dia tidak bisa seenaknya mengeksekusi putusan tersebut. ”Sebab, eks terminal merupakan jalan umum. Sedangkan, bongkahan batu besar dikhawatirkan menimbulkan kecelakaan atau bahaya pengguna jalan,” kata Rezky, kepada waartaawan, Sabtu 6 Februari 2021.
Pasal 192 KUHP ayat 1 mengatur hukuman penjara paling lama sembilan tahun bila perbuatan itu dapat menimbulkan bahaya bagi keamanan lalu lintas. Kasat menyatakan penahanan terhadap David berdasarkan aduan dan juga dua alat bukti. Namun ia enggan membeberkan barang bukti tersebut dengan alasan kasus ini masih dalam tahap penyidikan.
Sementara Sekretaris Komisi Pengawas Peradi DPC Bandar Lampung Alfian yakin Polresta Bandar Lampung melepaskan David Sihombing dalam waktu dekat. Keluarga David Sihombing dan lembaganya melakukan upaya hukum, termasuk penangguhan penahanan.
Alfian mengakui David Sihombing ditahan karena masalah perdata Terminal Kemiling, yang menang di pengadilan, tetapi belum tiba untuk eksekusi. Sebagai kuasa hukum, David Sihombing dan pemilik lahan Subroto membawa dua truk batu menutup jalan ke Terminal Kemiling, Jumat 22 Januari 2021. Mereka juga menuding Dinas Perhubungan Bandarlampung mengutip TPR illegal di sana.
Alfian, yang juga merasa prihatin atas ditangkapnya David. Untuk itu Peradi juga akan membela pengacara itu dengan membentuk tim. “Kita juga akan melakukan musyawarah dengan Kasat reskrim,” katanya di Mapolresta Bandar Lampung usai menjenguk David, Sabtu 6 Februari 2021. Selain David, Polisi juga mengamankan kliennya, Subroto, yang sehari-hari berdagang jamu. (red)